Berita Banyumas

Sudah Setor Rp 300 Juta Agar Anak  Bisa Jadi Anggota TNI/Polri, Ternyata Tertipu

MA (40) perempuan warga Rembang, Purbalingga dan NJ (42) warga Bawen Kabupaten Semarang diamankan polisi karena melakukan penipuan, Kamis (6/4/2023

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polresta Banyumas
MA (40) perempuan warga Rembang, Purbalingga dan NJ (42) warga Bawen Kabupaten Semarang diamankan polisi karena melakukan penipuan menjanjikan masuk TNI dan Polri, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - MA (40) perempuan warga Rembang, Purbalingga dan NJ (42) warga Bawen Kabupaten Semarang diamankan polisi karena melakukan penipuan, Kamis (6/4/2023).

MA dan NJ menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI atau Polri dengan memberikan sejumlah uang.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan kronologi bermula pada Selasa (18/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
 
Korban adalah M (52) perempuan warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Korban bertemu dengan pelaku dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.

Keduanya bertemu di Purwokerto dan pada saat itu korban bersama saksi Jalaludin Akbar, saksi Zeyla Aulia Zein. 

Pelaku menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

Setelah itu, korban dan saksi Jalaludin Akbar pergi ke bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sejumlah Rp200 juta.

Setelah itu dibuatkan surat pernyataan dan kwitansi oleh pelaku kekurangan Rp50 juta sisanya akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI

Korban menyerahkan uang kembali kepada pelaku secara transfer yaitu pada 7 Mei 2021 Rp10 juta, 5 Juli 2021 sebesar Rp20 juta, kepada pelaku NJ pada tanggal 2 September 2021 sebesar Rp20 juta.

"Pada 26 April 2022 korban juga mentransfer sebesar Rp50 juta dan dijanjikan anak korban dimasukan menjadi anggota Polri.

Sehingga total uang yang diserahkan sebesar Rp300 juta," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Namun setelah uang sudah diserahkan sampai dengan saat ini anak korban tidak menjadi angota TNI ataupun Polri. Sedangkan uang tersebut tidak dikembalikan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran BCA, 1 lembar surat perjanjian, 1 lembar kwitansi pembayaran senilai Rp200 juta.

Kemudian ada 1 lembar slip pemindahan antar rekening BCA dari korban dengan ke rekening pelaku MA senilai Rp200 juta.

Satu lembar laporan transaksi Bank BRI, 1 bendel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA. 2021, 1 (bendel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA. 2022, 1 (satu) bendel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved