Berita Nasional
TNI AD Bantah Senpi Dito Mahendra Sudah Izin Kodam IV Diponegoro
TNI AD membantah klaim Dito Mahendra soal senpi yang ditemukan oleh KPK di rumahnya sudah memiliki izin dan milik Kodam IV Diponegoro.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) membantah klaim Dito Mahendra soal senpi yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya sudah memiliki izin dan milik Kodam IV Diponegoro.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut senjata api Dito itu ilegal.
"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," kata Hamim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Hamim menyebut senpi itu tidak ditemukan dokumen kepemilikan senjata api tersebut atas nama TNI AD. Hal itu mengacu pada penyelidikan yang telah dilakukan oleh TNI AD.
"Sampai saat ini kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengklaim telah menyerahkan bukti surat izin kepemilikan belasan senjata api yang ditemukan dari dalam rumah kliennya.
Abu mengklaim surat tersebut diserahkan kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berbarengan dengan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Abu mengklaim dari sembilan senjata yang disebut ilegal, enam di antaranya disebut memiliki izin dokumen dan telah diserahkan. Sementara untuk tiga senjata lainnya, kata dia, merupakan senjata jenis airsoft gun.
Lebih lanjut, ia menyebut dokumen kepemilikan senjata itu dikeluarkan oleh Kodam Diponegoro sebagai izin penggunaan untuk latihan menembak.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak, karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," katanya.
Namun, Bareskrim Polri memastikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin dokumen dari Kodam IV Diponegoro.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu juga tidak terkonfirmasi.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya.
Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau upaya pelarian Dito Mahendra ke luar negeri. Brigjen Djuhandani mengatakan langkah itu dilakukan lantaran Dito masih berstatus sebagai saksi sehingga belum bisa dilakukan pencekalan.
"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur ke luar negeri," ujarnya.
Djuhandani mengatakan koordinasi dilakukan lantaran Dito telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menjemput paksa Dito karena telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," tuturnya.
Djuhandani juga telah mengultimatum akan menjemput paksa Dito apabila kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal. Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Rifleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.(tribun network/abd/dod)
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.