Berita Nasional
Kemenag Buka Suara Alasan Biaya Haji Tahun 2023 Tiap Daerah Berbeda, Surabaya Termahal Aceh Termurah
Berdasarkan Kepres biaya tambahan haji tahun 2023, embarkasi Surabaya menjadi yang paling mahal
TRIBUNJATENG.COM - Berdasarkan Kepres biaya tambahan haji tahun 2023, embarkasi Surabaya menjadi yang paling mahal
Termurah embarkasi Aceh.
Kementerian Agama (Kemenag) pun menjelaskan mengenai perbedaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji yang dikeluarkan jemaah pada tahun 2023 tersebut
Adapun untuk tahun 2023, Bipih dari embarkasi Surabaya menjadi yang paling besar, yakni sebesar Rp 55,9 juta.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Pembunuh Janda Penjual Bubur di Boyolali, Ternyata Keponakan yang Dendam
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Embarkasi Surabaya Paling Mahal
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, perbedaan besaran Bipih hanya ditentukan dari komponen penerbangan saja.
Besaran biaya penerbangan yang berbeda-beda di berbagai wilayah ini sedikit banyak berpengaruh pada Bipih.
Perbedaan ini, kata Jaja, ditentukan dari beberapa hal, meliputi jenis pesawat hingga biaya operasional bandara.
"Perbedaan besaran Bipih ditentukan hanya dari komponen penerbangan saja," ucap Jaja kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).
"Perbedaan besaran biaya penerbangan di masing-masing wilayah ditentukan oleh jenis pesawat yang digunakan, pemakaian avtur bahan bakar, dan biaya operasional masing-masing bandara," imbuh dia.
Sedangkan besaran biaya lainnya, tetap sama.
Diketahui, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk berbagai biaya.
Biaya-biaya tersebut yaitu, penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina (armuzna).
"Sedangkan komponen biaya di luar biaya penerbangan seperti akomodasi, katering, transportasi darat dan lain-lain, baik di Arab Saudi dan di dalam negeri, sama untuk masing-masing wilayah embarkasi," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Minta Maaf Sambil Berlutut Tak Digubris, Scatter Bunuh Teman yang Memergokinya Mencuri |
![]() |
---|
2 Anggota OPM Tewas Disergap TNI di Lanny Jaya, Salah Satunya Tokoh Penting Buron sejak 2014 |
![]() |
---|
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.