Berita Banyumas

Warga Banyumas Ditangkap setelah Belanja Pakai Uang Palsu di Sunmor GOR Satria Purwokerto

Terbongkarnya kasus ini lantaran Polisi menerima laporan warga di pasar tumpah Sunmor GOR Satria Purwokerto yang geram dengan aksi pelaku.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polresta Banyumas
PS (52) warga Desa Pagerlaang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas saat diamankan polisi karena kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu di Sunday Morning, Gor Satria Purwokerto, Minggu (9/4/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - PS (52) warga Desa Pagerlaang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu di Sunday Morning, GOR Satria Purwokerto, Minggu (9/4/2023).

Terbongkarnya kasus ini lantaran Polisi menerima laporan warga di pasar tumpah Sunmor GOR Satria Purwokerto yang geram dengan aksi pelaku.

"Petugas langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawa ke Polsek Purwokerto Timur," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com.

Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi W, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada pukul 10.30 WIB.

Pelaku PS telah diamankan oleh warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto karena mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale. 

"Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar Uang palsu pecahan Rp100 ribuan dan Uang asli senilai Rp185 ribu dari hasil kembalian penggunaan uang palsu," ungkap Kapolsek.

Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.

Polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu Rp50 ribu.

"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. 

Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," kata Kapolsek. 

Kapolsek juga menjelaskan mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. 

Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved