Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Pria Purworejo Aniaya Adik Ipar dengan Kapak gara-gara Ribut soal Makanan

Pria berinisial TM ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pria berinisial TM (60) warga Kerep, Kecamatan Kemiri, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo.

Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR (55).

Baca juga: Pemuda di Purworejo Viral saat Beraksi Lecehkan Siswi SMA, Beralasan Jomblo dan Kebelet Mau Nikah

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara mengayunkan kapak yang dipegangnya ke arah kepala korban hingga korban mengalami luka.

Kejadian tersebut terjadi di teras rumah korban sendiri pada Senin (3/4/2023) yang lalu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, pelaku melakukan penganiayaan karena sebelumnya ia terlibat keributan dengan adiknya yang juga suami korban, terkait masalah makan sehari-hari.

"Korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersinggung pelaku, sehingga ia mendatangi korban dengan membawa kapak dan melakukan penganiayaan," kata AKP Yuli Monasoni pada Senin (10/4/2023).

Yuli menambahkan, korban dan pelaku merupakan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah selama ini.

Makanan pelaku pun ditanggung oleh keluarga korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepalanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

"Saat ini, pelaku berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yuli.

Barang bukti berupa satu bilah kapak bergagang kayu panjang sekitar 80 cm diamankan polisi.

Tak hanya itu, aparat juga menyita satu kaos lengan panjang berwarna biru dengan bercak darah.

Pelaku diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP karena melakukan tindakd pidana Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekcok Soal Makanan, Pria di Purworejo Aniaya Adik Iparnya dengan Kapak"

Baca juga: Puluhan Pengendara Motor Kecelakaan gara-gara Serangan Laron di Purworejo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved