Berita Semarang
Prioritaskan Pemudik, Pemkot Semarang Larang Angkutan Barang Melintas Mulai 14 April
Pemerintah Kota Semarang melarang kendaraan angkutan barang melintas mulai 14 April 2023 mendatang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melarang kendaraan angkutan barang melintas mulai 14 April 2023 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto mengatakan, pelarangan tersebut dikecualikan untuk transportasi angkutan barang pokok dan bahan bakar.
"Mulai tanggal 14 April nanti kendaraan angkutan barang akan dilarang melintas," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Berikut Ini Adalah Titik Rawan Macet di Banyumas Saat Mudik, Rekayasa Lalulintas Disiapkan
Meski demikian, Endro mengaku jika sampai saat ini belum menerima surat edaran yang mengatur soal kendaraan angkutan barang dari kementerian.
"Kalau edaran dari menteri perhubungan, ini sampai sekarang surat belum kami terima," kata dia.
Dia menjelaskan, jika masih ada kendaraan angkutan barang di waktu yang dilarang maka Pemerintah Kota Semarang akan melakukan tindakan.
"Kita akan berikan sanksi seperti dikandangkan," ucapnya.
Menurutnya, lalu-lalang kendaraan angkutan barang akan berpengaruh terhadap pengguna jalan yang akan mudik ke lokasi tujuan.
"Mulai 14 April nanti prioritas untuk pemudik,"imbuhnya.
Baca juga: Gelar Mudik Gratis, Pemkab Tegal Menyediakan 2 Bus Berangkat dari TMII Jakarta
Selain transportasi angkutan barang, Pemerintah Kota Semarang akan melakukan penindakan kepada tranportasi yang menurunkan penumpang di terminal bayangan.
"Sebetulnya istilah terminal bayangan itu sesuatu yang ilegal ya. Artinya Menarik turunkan penumpang tidak pada tempatnya," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fokus untuk Jalur Mudik, Mulai 14 April Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Kota Semarang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/uluhan-mobil-dan-truk-angkutan-barang_20180418_104616.jpg)