Berita Kriminal
Kejamnya Pemuda 20 Tahun Menjual Wanita Hamil 8 Bulan untuk Main Threesome
Kejamnya seorang pemuda 20 tahun berinisial DA diduga menjual seorang wanita hamil delapan bulan.
TRIBUNJATENG.COM - Kejamnya seorang pemuda 20 tahun berinisial DA diduga menjual seorang wanita hamil delapan bulan.
Polisi berhasil menangkap pria berinisial DA (20) yang melakukan prostitusi online threesome dengan menjual RAF lewat akun media sosial Facebook.
Ia menjual wanita berinisial RAF (21) yang sedang hamil delapan bulan dijual untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: Bank Raya Hadirkan Layanan Setor dan Tarik Tunai Lewat Agen BRILink
Baca juga: Komisi VI DPR Apresiasi PLN Jaga Pasokan Listrik Selama Mudik dan Lebaran 1444 H
Baca juga: Agya Terbalik Seusai Ditabrak Corolla di Jalan Solo-Tawangmangu Karanganyar, Begini Kronologisnya
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi adanya prostitusi terselubung layanan kencan bertiga.
"Pelaku ini kita tangkap bersama satu wanita dalam kondisi hamil dan seorang pria di salah hotel itu," ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023) dilansir dari TribunMojokerto.com.
Pihaknya mendapatkan informasi adanya perdagangan manusia di hotel terrsebut, kemudian segera melakukan penyelidikan.
Modus yang dilakukan tersangka berkomunikasi dengan pelanggan yang akan dilayani korban yang dalam kondisi hamil delapan bulan.
Mereka sepakat melakukan transaksi di hotel Kota Mojokerto dengan membayar DP senilai Rp 1,5 juta sekali kencan.
"Jadi pelaku ini sepakat bermain bertiga dengan DP Rp 1,5 juta, lalu setibanya di hotel meminta biaya tambahan karena sudah membawa teman wanitanya Rp 100 ribu untuk perjalanan dan menerima lagi Rp 1,1 juta," bebernya.
Polisi turut mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai Rp 1 juta dari hasil transaksi, celana dalam wanita dan satu handphone pelaku.
DA mengaku nekat melakukan aksi ini atas permintaan si perempuan untuk dicarikan pekerjaan.
Namun tersangka justru menjerumuskan wanita itu untuk melayani kencan bertiga.
DA berdalih baru pertama kali menjalankan bisnis prostitusi tersebut melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta.
"Awalnya kan dia menawarkan diri minta dicarikan pekerjaan ya akhirnya itu, kalau hasilnya dibagi dua, saya Rp 700 ribu, dan baru kali ini saya ikut melakukan itu (kencan bertiga)," ujar tersangka.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Hamil 8 Bulan Jadi Korban Prostitusi "Threesome" di Mojokerto, Pelaku Tawarkan Korban Lewat Facebook"
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang |
![]() |
---|
Inilah Tampang Mbah Jo Kakek 82 Tahun di Blora 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur: Saya Menyesal |
![]() |
---|
Sosok Dony Kurniawan Ojol Semarang Nyambi Bandar Sabu, Stok 5 Kg Sudah Terjual 2 Kg Lebih |
![]() |
---|
Karyawan Warung Lamongan Pedurungan Tewas Dikeroyok Kreak Semarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.