Berita Kudus

Isi Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2016: Alokasi Tanah Bengkok Perangkat Ditetapkan Kepala Desa

Perihal jatah bengkok yang melekat pada jabatan Kades dan perangkatnya diatur dalam Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2016.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
PEMKAB KUDUS
ILUSTRASI pegawai di Lingkungan Pemkab Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengalokasian tanah bengkok yang digunakan untuk tunjangan tambahan penghasilan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui keputusan Kepala Desa.

Hal itu sesuai dengan Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2016, menyusul adanya usulan pengurangan bengkok yang melekat pada jabatan Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Medini, Kecamatan Undaan.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kudus, Dian Noor Tamzis mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perihal usulan pengurangan bengkok yang melekat pada jabatan Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Medini.

Hanya saja, perihal jatah bengkok yang melekat pada jabatan Kepala Desa dan perangkatnya telah diatur dalam Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Pemerintah Desa.

Baca juga: SMP Masehi Kudus Gelar Karya Siswa Manfaatkan Barang Bekas

Baca juga: Layanan Petugas Polres Kudus Kurang Memuaskan? Silakan Hubungi Saja Nomor WA Ini

"Kalau jawabnya kami kira-kira Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2016 tersebut," kata Dian kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/4/2023).

Dalam aturan tersebut pada Pasal 10 ayat 4 mengatur, tunjangan tambahan penghasilan berupa bengkok untuk Kepala Desa dengan luas paling tinggi yaitu 8 hektare.

Sekdes atau carik luas paling tinggi 5 hektare, kepala urusan luas paling tinggi 3 hektare, kepala dusun luas paling tinggi 3 hektare, kepala seksi luas paling tinggi 3 hektare, dan staf luas paling tinggi 2 hektare.

Masih dalam aturan tersebut, untuk besaran luas tanah bengkok yang digunakan ssbagai tunjangan tambahan penghasilan ditetapkan melalui peraturan desa.

Baca juga: Pasar Murah di Kudus, Bupati Hartopo Berharap Warga Kurang Mampu Dapat Kupon

Kemudian untuk alokasi tanah bengkok yang digunakan untuk tunjangan tambahan penghasilan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang menyebutkan rincian blok, nomor persil, dan luasan tanah bengkok.

Yang terakhir ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 6.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Tata Kelola Aset Desa menuntut adanya pengurangan jatah bengkok atau sawah yang melekat pada jabatan Kepala Desa dan perangkat desa dan dikembalikan ke desa.

Tuntutan itu dilayangkan demi terkelolanya aset desa sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa serta terwujudnya kesejahteraan taraf hidup masyarakat desa.

Baca juga: Komisi D DPRD Kudus Soroti Hasil Pembangunan IBS RSUD Kurang Maksimal: Perbaiki Sebelum Diresmikan

Alasan melakukan tuntutan agar bengkok yang melekat pada jabatan perangkat desa dikurangi dan dikembalikan menjadi milik desa karena beberapa sebab.

Di antara sebabnya, agar distribusi kemanfaatan aset desa seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya pengelolaan tanah kas desa berbasis kepentingan kolektif masyarakat dan tidak berbasis pada jabatan aparatur pemerintah desa.

Lebih dari itu, tuntutan yang dilayangkan bertujuan menghindari terjadinya politik uang dalam beberapa kesempatan pemilihan maupun pengisian jabatan perangkat desa yang akan datang.

Kenapa demikian, sebab menjadi aparatur pemerintah desa sangat menjanjikan.

Selain mendapat penghasilan tetap, setiap bulan juga mendapat jatah bengkok sesuai jabatannya.

Jatah bengkok inilah yang kemudian menjadi salah satu pemikat agar berlomba-lomba meraih jabatan tersebut. (*)

Baca juga: Jelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, Pemkab Blora Beri Tali Asih Anggota Veteran

Baca juga: Happy Ramadan - Perajin Bedug di Banyumas Kebanjiran Pesanan, Seminggu Bisa Bikin Lima

Baca juga: Demi Keamanan Angkutan Mudik 2023, Sopir Bus di Terminal Purwokerto Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Baca juga: Astra Siaga Lebaran 2023 Hadir Mulai 19 Hingga 27 April, Siapkan 600 Teknisi

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved