Berita Semarang
Airnav Semarang Gandeng Pemerintah Setempat Patroli Balon Udara yang Dilepaskan Secara Liar
Perayaan idul fitri, balon udara masih menjadi momok gangguan penerbangan di wilayah Jawa Tengah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perayaan idul fitri, balon udara masih menjadi momok gangguan penerbangan di wilayah Jawa Tengah.
Airnav Semarang telah lakukan sosialisasi di sejumlah kota kabupaten di Jawa Tengah yang dianggap sering melanggar ketentuan menerbangkan balon udara.
Manager Operasional Airnav, Kelik Widjanarko menerangkan sosialisasi di kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Kunjungi Pasar Kliwon Kudus, Ganjar: Geliat Ekonomi Masyarakat Meningkat Jelang Lebaran
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 tentang pelepasan balon udara, tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditambatkan sesuai peraturan yang berlaku.
"Bila masih dilakukan pelepasan balon secara liar kami menerbitkan notam dan mengatur jalur-jalur penerbangan menghindari balon udara," ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo. Pihaknya akan melakukan patroli pelepasan balon liar.
"Adanya sosialisasi dengan otoritas bandara dan pemerintah setempat, pelepasan balon udara secara liar dapat ditekan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya. (*)