Berita Jepara

Polres Jepara Sudah Tangkap 4 Pembuat Mercon Selama Ramadan

Sudah empat orang ditangkap atas dasar kepemilikian bahan petasan. Mereka kedapatan menyimpan serbuk mercon itu dirumahnya.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
shutterstock.com
Ilustrasi petasan - Sebuan barang bukti serbuk mercon yang diamankan dari salah seorang tersangka pembuat mercon di Jepara. Selama Ramadan, Polres Jepara berhasil membekuk 4 tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sudah empat orang ditangkap atas dasar kepemilikian bahan petasan. Mereka kedapatan menyimpan serbuk mercon itu di rumahnya.

Tersangka AA (22), berhasil dibekuk pada Minggu (26/3/2023). Dari tangan pria asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan itu, polisi berhasil mendapatkan serbuk petasan 1,2 kilogram.

Selang satu hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka MKS (22). Dari tangan pria asal Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan ini, polisi mendapatkan barang bukti 15 kilogram serbuk petasan.

Kemudian tersangka  HH (22). Dia ditangkap seusai bahan petasannya meledak dan menyebabkan dua anak-anak mengalami luka serius di sebagian tubuhnya. 

Pria asal Kedungmalang, Kecamatan Kedung, langsung dibekuk pada Minggu (9/4/2023) malam.

Saat digeledah di rumahnya, ia menyimpan bahan mercon seberat 2 kg.

Terakhir tersangka ST (48). Dia ditangkap dengan barang bukti 28 gram. Pria asal Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, ditangkap pada 12 April 2023 lalu.

Empat tersangka itu disangkakan Pasal 1 Ayat (1)  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengimbau kepada warga Jepara agar tidak menyalakan atau membuat petasan.  Dia meminta semua pihak turut serta menjaga kondusivitas Ramadan dan jelang lebaran.

"Petasan banyak bahayanya. Mengganggu ketertiban umum, menimbulkan konflik antarwarga, timbulkan kebakaran, bahayakan selamatan jiwa," pesannya, Sabtu (15/4/2023).

Apabila ada warga yang nekat tidak mau mengindahkan imbauan ini, pihaknya akan menindak tegas.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved