Kriminal Hari Ini

Ini Tanggapan Polda Jateng Terkait Penganiayaan Santri di Pesantren Sragen

Pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya.

POLDA JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tanggapi video viral pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengenai penganiayaan santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Sragen. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan perkara itu telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

"Agar tidak terjadi mis informasi di masyarakat, kami jelaskan bahwa perkara itu telah ditangani oleh Polres Sragen," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/4/2023).

Menurutnya, berdasarkan fakta hukum, saat terjadi penganiayaan, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.

"Pada Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtua atau walinya," jelasnya.

Baca juga: Keren! Polda Jateng Kawal Pemudik Sepeda Motor Secara Estafet di Jalur Pantura

Dikatakannya, pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Pelaku selalu datang pada Senin dan Kamis di Polres Sragen.

"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan."

"Ini menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Kombes Pol Iqbal menegaskan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Polda Jateng Waspadai Penumpukan Arus di Rest Area Tol saat Mudik Lebaran 2023

Proses hukum terus berlanjut sampai dengan pelimpahan pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan atau tahap 2.

"Perkara dimaksud saat ini sudah pada tahap persidangan," ujar Kabid Humas.

Dia saat ini menunggu perkembangan mengenai fakta-fakta persidangan.

Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap perkembangan.

"Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan maka akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya. (*)

Baca juga: Hasil Komdis PSSI, Ketua Panpel PSIS Dilarang Beraktivitas di Liga 1 Mahesa Jenar Didenda Rp 75 Juta

Baca juga: Hasil Akhir 1-0 Timnas U22 Indonesia Vs Lebanon, Garuda Balas Kekalahan Pertemuan Pertama

Baca juga: Mobil Pemudik Ludes terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Diduga Korsleting Listrik

Baca juga: Hasil Akhir 3-0 PSM Makassar Vs Borneo FC, Duo Sayuri Cetak Gol, Penutupan Manis Juku Eja di Liga 1

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved