Berita Viral
Viral Pengendara Motor Kejar-kejaran dengan Polisi di Jalan Tol
Dalam video tersebut, dikatakan bahwa pengendara motor yang masuk tol tidak mau berhenti ketika didekati petugas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, kasus pengendara motor masuk tol terjadi.
Kali ini, di jalan tol Depok-Antasari (Desari).
Peristiwa tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id.
Baca juga: Viral Pelanggan Alfamart Tak Mau Bayar Belanjaan karena Sudah Bayar Pajak
Dalam video tersebut, dikatakan bahwa pengendara motor yang masuk tol tidak mau berhenti ketika didekati petugas.
Bahkan, terlihat dua unit mobil petugas tol dan satu unit mobil polisi patrol jalan raya (PJR) mengejar pengendara motor tersebut, karena tidak mau berhenti.

Parahnya lagi, pengendara motor itu juga tidak mengenakan helm.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.
“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ujar Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, larangan motor masuk jalan tol sudah disebutkan dalan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Siapa pun yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Sanksinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, yaitu:
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan aturan dan sanksinya, yakni:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Pengendara Motor Kejar-kejaran Dengan Polisi di Jalan Tol"
Baca juga: Viral Kemenkumham Bali Pasang Baliho Berbahasa Rusia, Ternyata Ini Tujuannya
Kisah Pilu Joko Jalan Kaki Bawa Mayat Bayi ke Rumah Mertua Berujung Diusir |
![]() |
---|
Tampang Sadis Wawan Pria Pacitan Bantai Keluarga Mantan Istri, Kabur ke Hutan Hingga SD Diliburkan |
![]() |
---|
Nasib Guru Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dilaporkan ke Polisi: Sadis Orangnya |
![]() |
---|
Kronologi Servis Motor Habis Rp 20 Juta, Saat Dibawa Sejauh 100 Meter Rusak Lagi |
![]() |
---|
Viral Emak-emak di Juwana Pati Hadang Truk Tebu Sambil Joget-joget Hingga Tiduran, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.