Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Fitri

 Polisi Larang Warga Rayakan Malam Takbiran Idul Fitri dengan Nyalakan Mercon  

Ledakan mercon yang melukai warga dan merusak bangunan rumah baru-baru ini kembali terjadi di Kendal dan Magelang.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy melarang malam takbiran dengan meledakan petasan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ledakan mercon yang melukai warga dan merusak bangunan rumah baru-baru ini kembali terjadi di Kendal dan Magelang.

Deretan kejadian tersebut, membuat polisi kian tegas  dalam menindak penggunaan mercon terutama saat merayakan lebaran.

Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran. 

Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat  Nomor 12 tahun 1951.

"Kami imbau warga untuk menghentikan budaya menyalakan mercon. 

Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana," jelas Kabidhumas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/4/2023) malam.

Pihaknya menyebut, sudah  tegas dalam penindakan penyalahgunaan mercon. 

Terbukti, sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. 

Hampir 100 orang digiring ke penjara tapi hal itu tak membuat Kapolda Jateng bangga.

Sebaliknya, upaya edukasi terus dilakukan.

Disamping tegas dalam proses penyidikan terhadap para pelaku penyalahgunaan mercon.

"Terpenting adanya kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan," ucapnya.

Di sisi lain, terkait malam takbiran dan pelaksanaan salat idulfitri serta  kegiatan masyarakat selepas  lebaran, Kabidhumas menjelaskan, Polri hadir untuk  melayani dan memberi rasa aman masyarakat dengan menerjunkan personel di lapangan.

Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023.

"Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved