Berita Tegal

Hubungi Call Center Pengaduan Aktif 24 Jam Jika Temui Kenaikan Harga Tak Wajar di Kabupaten Tegal

Mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan momen libur lebaran untuk menaikkan harga sesuka hati atau di luar batas kewajaran

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Suasana di area Pemandian Air Panas Pancuran 13 Guci Kabupaten Tegal saat momen libur Hari Raya Nyepi dan bertepatan sehari sebelum bulan puasa, Rabu (22/3/2023). Pengunjung terlihat menikmati mandi air panas alami baik di kolam ataupun aliran sungai. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan momen libur lebaran untuk menaikkan harga sesuka hati atau di luar batas kewajaran yang ditentukan, UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal memberikan layanan berupa call center. 


Lewat call center ini, nantinya pengunjung bisa menyampaikan keluhan, komplain termasuk jika menemukan tarif harga tidak sesuai aturan yang disepakati. 


Informasi tersebut disampaikan Kepala UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal, Ahmad Abdul Hasib, saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (20/4/2023).


"Kami sudah menyebarkan call center atau nomor telepon yang bisa diakses wisatawan 24 jam non stop. Nantinya wisatawan bisa menyampaikan keluhan salah satunya komplain mengenai harga tak wajar," jelas Hasib. 


Adapun langkah tegas diambil, karena menurut Hasib di Objek Wisata Guci, Waduk Cacaban, dan Purwahamba Indah (Pur'in), sudah ada daftar menu plus daftar harga yang menjadi kesepakatan bersama.


Maka sudah seharusnya tidak ada kenaikan harga, apalagi menawarkannya dengan nominal yang jauh dari standar ketentuan.


Terlebih dari UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal memiliki prinsip untuk melindungi wisatawan, memastikan wisatawan sehat, menyenangkan, dan membahagiakan mereka. 


"Jika masih ada ditemukan oknum yang nakal dan tidak mematuhi aturan, sudah pasti akan kami tindak lebih tegas lagi. Adapun sanksi yang diberikan, jika pedagang sewa kios di kami maka diberikan peringatan. Tapi jika wahana wisata swasta, maka akan kami berikan imbauan baik secara lisan atau tertulis  agar mengembalikan harga sesuai yang ditetapkan," tegas Hasib.


Hasib menambahkan, di sektor wisata terdapat tarif hari biasa (weekday) dan hari libur (weekend).


Mengingat momen Idul Fitri adalah liburan, maka masuknya tarif weekend. Hal tersebut perlu dipahami oleh wisatawan.


Tetapi Hasib menegaskan, meskipun momen liburan tapi tidak boleh ada yang aji mumpung menaikkan harga sesuka hati.


"Kami pastikan jika ada oknum yang melanggar ketentuan masalah harga, bisa saja kami akan mencabut SK sewanya. Hal itu dilakukan untuk melindungi wisatawan," tutup Hasib.


Berikut call center yang bisa dihubungi ketika membutuhkan bantuan ataupun menyampaikan komplain tentang harga tidak wajar di kawasan wisata:


-DTW Guci: 0283-2623-2420


-Polisi (Polres Tegal): 911


-Kesehatan: 0858-0066-5227


-BPBD Kabupaten Tegal: 0811-2929-116


-Damkar: 0283-6197-404


-Palang Merah Indonesia (PMI): 0823-1481-9993 


-Pos Pelayanan (Pos Yan): 0283-2623-2420. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved