Astra Motor Jateng
Cari_Aman Bareng Paguyuban Honda Klaten Bersinar
lampu Isyarat (hazard) diperuntukan sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN – Peduli keselamatan berkendara, Honda Community Jawa Tengah yang aktif di Klaten yakni PHKB (Paguyuban Honda Klaten Bersinar) yang tergabung dalam KOMPOL (Komunitas Motor Mitra Polisi) di bawah binaan Unit KAMSEL Satuan Lalulintas Polres Klaten mengadakan agenda kegiatan yang dikemas apik dengan tema “#Cari_Aman berkendara lewat Safety Riding Training”.
Bertempat diruang tunggu pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Klaten, penyampaian teori basic skill berkendara disampaikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng Alfian Dian Pradana dengan diikuti oleh puluhan bikers motor Honda.
Praktik berkendara pun tidak luput untuk diadakan dihalaman parkir Uji SIM Polres Klaten.
Yang membuat berbeda, training ini mengedepankan etika berkendara dimana PHKB ingin mewujudkan diri sebagai komunitas motor Honda yang santun berkendara dan paham peraturan perundang - undangan.

“Menjadi inisiasi yang baik dan layak dibanggakan, Paguyuban Honda Klaten Bersinar ini mengutamakan #Cari_Aman berkendara bahkan ingin mewujudkan citra komunitas sepeda motor yang santun dan menjadi panutan bagi pengendara lain,” kagum Alfian.
Lampu Hazard tidak luput dari pembahasan pada saat training safety riding yang diberikan karena faktanya masih banyak bikers yang belum mengerti saat yang tepat dalam penggunaan lampu hazard.
Kerapkali bila komunitas melakukan konvoi, lampu hazard digunakan sebagai penandanya, padahal fungsi utama lampu hazard tentu bukan sebagai lampu penanda konvoi.
Sesuai dengan undang - undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat dijalan.
Lampu Hazard inilah yang dimaksut sebagai “lampu isyarat peringatan” yang berarti fungsi utama lampu hazard diperuntukan sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat.
Belum lengkap rasanya bila anggota komunitas berkumpul tanpa adanya kegiatan touring atau rolling city, PHKB menutup kegiatan Safety Riding Training ini dengan rolling city dan mempraktikan langsung dijalanan bagaimana keselamatan berkendara dan taat aturan lalu lintas tetap diterapkan walau saat touring bersama. (*)
Punya Warna Baru, Intip Harga OTR & Tampilan Eksklusif Rebel di Jateng |
![]() |
---|
Cetak Sejarah di Balap Asia, Pebalap Astra Honda Back to Back Kuasai Podium ARRC Malaysia |
![]() |
---|
Tiga Modifikator HMC 2021 Hadirkan CB150X Bergaya Modifikasi Masa Kini |
![]() |
---|
Fadillah Arbi Siap Taklukkan Junior Grand Prix 2023 Bersama Astra Honda Racing Team |
![]() |
---|