Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2023

Airnav Mendapat Tiga Laporan Balon Udara Dari Pilot di Wilayah Pekalongan

Kantor Airnav Bandara Jenderal Ahmad Yani mendapat tiga laporan pilot adanya balon  diterbangkan secara liar di wilayah udara Semarang.

Istimewa
Terlihat balon udara yang masih terbang di langit Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kantor Airnav Bandara Jenderal Ahmad Yani mendapat tiga laporan pilot adanya balon  diterbangkan secara liar di wilayah udara Semarang.

General Manager Airnav, Miwan M Bunay menuturkan tiga laporan balon udara  yang diterima Airnav sekitar wilayah Pekalongan.

Secara rinci laporan pertama disampaikan pilot maskapai Citilink QG 792 rute Cengkareng Semarang pada 22 April 2023. 

"Pilot Citilink melaporkan ada 10 balon udara yang diterbangkan secara liar diketinggian 11 ribu feet," Kamis (27/4/2023).

Kemudian laporan kedua disampaikan pilot Batik Air BTK 6350 rute Cengkareng Semarang. Pilot melaporkan adanya balon udara saat ketinggian 14 ribu feet di wilayah Pekalongan pada  24 April 2023.

"Untuk jumlahnya hanya disebutkan beberapa," imbuhnya.

Lanjutnya laporan ketiga masih di hari yang sama pada 24  April 2023.  Laporan itu dilayangkan pilot Batik Air 7556 rute Halim-Semarang.

"Ada 1 satu balon udara di ketinggian 15.500 feet yang dilaporkan. Posisi balon berada di wilayah udara Pekalongan," tuturnya.

Langkah selanjutnya adanya laporan itu, Airnav Semarang menerbitkan notice to airman (Notam) terkait munculnya balon udara dan pilot berhati-hati di wilayah Semarang. Notam berlaku sepekan dari 22 April 2023 hingga 29 April 2023.

"Jika selama sepekan masih ada kemunculan balon udara maka notam di perpanjang," terangnya.

Terkait laporan balon udara liar, kata dia, jumlahnya menurun dibandingkan tahun lalu. Jika tahun lalu jumlah laporan balon udara liar mencapai 12 laporan, sementara tahun ini masih 3 laporan.

" Terkait laporan tahun ini pelaku telah ditangkap dan ditertibkan oleh petugas aparat penegak hukum," ujarnya.

Ia mengatakan , penindakan pelepas balon udara tidak memberikan efek jera. Para pelaku tidak diproses hukum dan hanya diberikan sosialisasi.

"Pelaku dibebaskan lagi. Cuma barang buktinya saja yang diskta yakni balon udara dan petasan.Rata- rata balon udara juga mengunakan petasan," imbuh," terangnya.

Baca juga: Peringati May Day Hari Buruh Sedunia, Apindo Kabupaten Tegal Rencana Adakan Kegiatan yang Berbeda 

Baca juga: Ganjar Sandi Bertemu di Semarang, Sepakat Bangun Kemandirian Desa

Baca juga: Kronologi Rumah Rosok di Gayamsari Semarang Terbakar

Baca juga: Fakta Mayat Dalam Karung di Tegal, Motif Pembunuhan Terungkap, Pelaku Sempat Dikira sebagai Korban

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved