Berita Pati

167 Tenaga Kesehatan di Pati Terima SK PPPK dari Penjabat Bupati

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Prokompim Setda Kabupaten Pati
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan formasi 2022, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan formasi 2022.

Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (28/4/2023). 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal, mengatakan bahwa jumlah penerima SK PPPK JF Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022 yang diserahkan hari ini sebanyak 167 orang.

Rinciannya, golongan VII sebanyak 113, golongan IX sebanyak 23, dan golongan X sebanyak 31 orang. 

Adapun berdasarkan jabatan, jenjang ahli pertama sejumlah 55 orang dan terampil sejumlah 112 orang. 

Sementara, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK JF Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.

"Kami berharap pelayanan di bidang kesehatan terus ditingkatkan. Kita adalah pelayan masyarakat, apapun keluhan masyarakat harus kita dengarkan dan kita layani dengan baik karena masyarakat adalah tuan kita," imbau dia sesuai rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati.

Dia berharap, pelayanan kesehatan lebih humanis dan ramah sehingga masyarakat merasa nyaman.

Ia juga meminta para tenaga kesehatan untuk menunjukkan kinerja terbaik, terlebih setelah SK diterima. 

"Layani masyarakat dengan baik. Layani dengan sepenuh hati. Karena kepuasan kita adalah ketika masyarakat memberikan kesan baik kepada pelayanan yang kita berikan," tambah dia.

Henggar berharap para penerima SK nantinya juga bisa berkarier dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved