Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

BREAKING NEWS: Kecelakaan saat Mabuk, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi Bawa Puluhan Botol Miras

Warga Baturan, Kabupaten Karanganyar berinisial TA (34) diamankan tim Sparta Polresta Surakarta, usai kedapatan membawa puluhan botol miras

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
Humas Polresta Surakarta
Tim Sparta Polresta Surakarta ketika mengamankan puluhan botol miras milik TA warga Baturan, Kabupaten Karanganyar 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Warga Baturan, Kabupaten Karanganyar berinisial TA (34) diamankan tim Sparta Polresta Surakarta, usai kedapatan membawa puluhan botol minuman keras (miras).

TA yang bekerja sehari - hari sebagai seorang sales roti ini diamankan sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di simpang Gendengan kota Surakarta Rabu (03/05/2023).

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan pelaku dengan membawa puluhan botol miras.

Baca juga: Alasan Mustopa Ngaku Sebagai Nabi, Pernah Datangi Para Tetangga Sebelum Lakukan Penembakan di MUI

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Hari Ini Rabu 3 Mei 2023 Beli 50 Ribu Dapat Segini

Arfian mengatakan pengamanan TA berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Slamet Riyadi.

Setelah dicek, TA mengalami kecelakaan tunggal diduga terpengaruh minuman beralkohol yang ia bawa

"Pelaku TA diamankan tim Sparta berawal ada informasi dari masyarakat bahwa adanya kecelakaan tunggal di Jalan Slamet Riyadi."

"Setelah dicek, TA kecelakaan diduga akibat pengaruh dari minuman beralkohol," terang Kompol Arfian.

Usai mendapatkan informasi tersebut tim sparta langsung menuju lokasi kejadian.

Didapati pelaku TA masih dalam keadaan sempoyongan usai terjatuh dan tidak mengalami luka.

"Dari lokasi kejadian, tim sparta berhasil menyita barang bukti sebanyak 67 botol miras. Sebanyak 42 botol diantaranya ciu ukuran 1500 ml, 13 botol ciu jenis leci ukuran 1500 ml dan 12 botol ciu jenis klutuk ukuran 1500 ml," terang Arfian.

Kasat Samapta menambahkan saat ini, pelaku TA beserta barang bukti miras di bawa dan diamankan ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur perkara perdana ringan/tipiring.

Terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menghimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta.

"Masyarakat yang mengetahui mengenai penyakit masyarakat bisa melapor ke call center tim sparta di 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," tandasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved