Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Otaki Pembunuhan Istri Pertama, Bayar Ipar dan Keponakan untuk Jadi Eksekutor

Z (48), pria asal Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, ditangkap setelah membunuh istri pertamanya.

kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi tengah menangani kasus pembunuhan di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Z (48), pria asal Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, ditangkap setelah membunuh istri pertamanya.

Dalam kasus tersebut, Z memerintahkan ipar serta keponakannya untuk menghabisi nyawa korban dengan bayaran Rp 2,5 juta.

Baca juga: Afan Mengaku Tak Menyesal Bunuh Anak Kandungnya: Anak Kecil Belum Ada Dosa Bisa Masuk Surga

Polisi telah menangkap Z dan pelaku S (26) pada Sabtu (29/4/2023) di Kabupaten Bone di dua tempat yang berbeda.

Sementara pelaku Tomi Andi masuh dalam pengejaran.

Pelaku anggap korban kuasai harta mereka

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy menjelaskan pelaku membunuh sang istri karena menganggap korban menguasai harta mereka.

"Motifnya ini terkait masalah harta, bahwa korban cenderung ingin menguasai hartanya mereka," ungkap Amri, Selasa (2/5/2023).

Hal itu membuat pelaku gelap mata hingga membuat rencana untuk menghilangkan nyawa istrinya.

Z pun meminta bantuan kepada iparnya, S dan keponakannya, Tomi Andi.

"Jadi, ipar dan ponakannya ini diberi imbalan oleh Z untuk menjadi eksekutor," jelas Amri.

Sebelum pembunuhan dilakukan, ketiga pelaku sempat bertemu di rumah Z yang ada di Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy menyebut pelaku memiliki dua istri.

Korban yang berstatus istri pertama tinggal di Mamuju Tengah dan seorang istri lagi tinggal di Kabupaten Bone.

 "Mereka sempat bertemu untuk merencanakan pembunuhan dua hari sebelum pembunuhan terjadi," terangnya.

Setelah rencana tersusun, S dan Tomi Andi menuju Mamuju Tengah untuk menghabisi nyawa korban.

Mereka diberi imbalan dengan total Rp 2,5 juta.

"Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 500.000 untuk tersangka S dan Rp 1.500.000 untuk tersangka Tomi Andi yang merupakan pelaku utama," bebernya.

Ia menyebut peran S adalah mengantar Tomi Andi selalu eksekutor.

"Jadi tersangka S ini bertugas mengantar Tomi Andi yang melakukan penusukan terhadap korban yang saat ini masih buron," tandasnya.

Sementara itu mayat korban ditemukan di pinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa pada Selasa (25/4/2023) malam.

Awalnya korban diduga korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, saat dibawa ke puskesmas, petugas menemukan luka tusukan akibat senjata tajam di tubuh korban.

Dari hasil autopsi ditemukan ada lima luka tusukan di bagian belakang jasad korban.

Belakangan diketahui pembunuhan tersebut diotaki oleh suami korban sendiri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Mamuju Tengah Otaki Pembunuhan Istri Pertama, Ipar dan Keponakan Jadi Eksekutor"

Baca juga: Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Jalan dengan Luka Robek di Wajah dan Perut, Diduga Korban Pembunuhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved