Berita Banyumas

Pencuri Laptop di Ponpes Banyumas Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih DPO

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pencuri laptop di Ponpes Muhammadiyah Nurul Hidayah, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupa

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polresta Banyumas
RM (20) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena laptop di Ponpes Muhammadiyah Nurul Hidayah, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Minggu (30/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pencuri laptop di Ponpes Muhammadiyah Nurul Hidayah, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Tersangka adalah RM (20) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol, Edy Suranta Sitepu, mengatakan kronologi kejadian tersebut pada Jumat (28/4/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Korban bernama Alfia (24) seorang mahasiswi berasal dari Sirampog, Kabupaten Brebes pergi dari pondok menginap ke tempat temannya di daerah Grendeng, Purwokerto Utara. 

Kemudian keesokan harinya pada Sabtu (29/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke pondok dan mendapati pintu kamar miliknya sudah dalam keadaan terbuka serta gembok pintu dalam keadaan rusak. 

Setelah dicek, korban juga mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan barang berupa satu buah Laptop merk Acer yang berada diatas meja kamar sudah tidak ada. 

Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian total sebesar Rp3 juta.

"Jadi modusnya, pelaku ini mengambil barang tanpa ijin berupa Laptop di dalam ruangan tertutup dengan cara merusak pintu," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Minggu (30/4/2023) petugas mendapatkan informasi pelaku RM sedang berada di sebuah cafe yang beralamat di Jalan Brigjen Encung, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. 

Kemudian sekira pukul 21.00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Barang buktinya berupa satu buah Laptop merk Acer warna silver dan satu set perangkat komputer yang merupakan hasil pencurian.

Saat diinterogas, pelaku mengaku selain mencuri lapotop juga mengaku telah tela melakukan aksi pencurian di beberapa tempat berbeda.

Pelaku melakukan kejahatan itu bersama dua orang pelaku lainya berinisal I dan T yang kini menjadi DPO. 

Dari hasil pengembangan ada empat TKP pada bulan April 2023, diantaranya pencurian satu set komputer di Gedung UKM UIN Purwokerto.

Satu mesin kompresor, dinamo las listrik dan mesin grendra listrik di sebuah rumah di Sumampir.

Satu laptop merk Thosiba di sebuah rumah di Purwanegara, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo di rumah Purwanegara Purwokerto Utara.

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved