Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka karena Merintangi Penyidikan

KPK menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka yang merintangi penyidikan.

Editor: m nur huda
Dokumentasi
Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka yang merintangi penyidikan. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka yang merintangi penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023). 

Namun demikian, Ali belum membeberkan identitas pengacara tersebut dengan gamblang. Menurut Ali, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ujar Ali. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka tersebut berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup. 

KPK juga menyatakan bakal memanggil pengacara tersebut pada pekan ini.

“Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya. 

Tak hanya pengacara, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan pihak lain yang berperan dalam kasus suap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Menurutnya, Gerius diduga menerima suap dan gratifikasi itu bersama-sama dengan Lukas. 

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5/2023). 

Adapun perkara rasuah tersebut masih terkait dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Ali mengatakan, dalam waktu kedepan pihaknya akan mengumumkan dengan detail perbuatan Gerius berikut pasal yang disangkakan. 

“Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” kata Ali. 

Diketahui, Gerius masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh mengatakan, bawahan Lukas itu dicegah selama 6 bulan kedepan mulai dari 12 April hingga 12 Oktober 2023. 

“Diusulkan oleh KPK,” kata Nursaleh. 

Saat ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka baru dalam perkara rasuah Lukas Enembe. Mereka adalah Lukas dan penyuapnya, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian, KPK juga menetapkan dua pemberi suap lainnnya, Kadis PUPR Papua, dan pengacara Lukas berinisial R. (Syakirun Ni'am/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved