Pencabulan di Batang

Penyandang Disabilitas Lagi Mandi Dcabuli Tukang Cukur di Batang, Suara Korban Mengagetkan Ibunya

Pelaku yang diketahui bernama Tarmujiono (52) itu telah tega melakukan pencabulan terhadap penyandang disabilitas

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Wakapolres Batang, Kompol Raharja saat menanyai pelaku pencabulan Tarmujiono saat konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Seorang tukang cukur di Kabupaten Batang, Jawa Tengah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.

Pelaku yang diketahui bernama Tarmujiono (52) itu telah tega melakukan pencabulan terhadap penyandang disabilitas.

Tersangka, Muji mengaku terpengaruh minuman keras (miras) saat melakukan pencabulan itu.

Saat itu, usai meminum miras tersangka menumpang buang air kecil ke rumah Sumitri (Ibu korban) yang berlokasi di Kelurahan Karangasem Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pencabulan Kembali Terjadi di Batang, Dalam Sebulan Ada 5 Kasus

Baca juga: Mustopa Dapat Bisikan Jadi Nabi saat Sedang Stres, Keluarga Menolak Mentah-mentah

Ternyata, di kamar mandi korban yang berinisial AW sedang mandi berendam di sebuah ember.

Melihat korban tidak mengenakan pakaian, tersangka pun terangsang dan melakukan aksi pencabulan dengan memaksa korban.

Korban yang merasa kesakitan lalu merintih. I

Ibu korban Sumitri yang saat itu tengah menyapu halaman rumah pun mendengar suara erangan putrinya.

Ia langsung menuju ke kamar mandi dan memergoki pelaku melakukan tindakan seksual terhadap putrinya.

Sumitri pun langsung mendorong pelaku dan segera mengangkat putrinya.

"Korban ini di bawah umur,  berkebutuhan khusus atau disabilitas, kejadiannya Minggu (23/4/2023).

"Modusnya dengan tersangka memaksa korban yang saat itu masih mandi, karena terpengaruh miras dan melihat korban mandi tersangka pun terangsang, pelaku ini berprofesi tukang cukur," tutur Wakapolres Batang, Kompol Raharja, saat konferensi pers, Kamis (4/5/2023).

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan  Anak serta Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

Tersangka Mujiono mengatakan mengenal dan sering melihat korban.

Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran terpengaruh alkohol.

"Saat itu saya mau kencing, ada anak itu masih mandi, lalu terangsang melakukan tindakan itu, memang saya habis minum-minum, saya menyesal," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved