Berita Nasional
Risalah Kenabian Mustopa hingga Istri Tak Pernah Tidur Bareng
Keluarga dari Mustopa di Pesawaran Lampung pernah minta pelaku penembakan kantor MUI tersebut untuk tidak percaya mimpi menjadi Nabi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keluarga dari Mustopa di Pesawaran Lampung pernah minta pelaku penembakan kantor MUI tersebut untuk tidak percaya mimpi menjadi Nabi.
Zakwan Sapili, sang sepupu mengatakan bahwa Mustopa (60) selalu mengaku bahwa dirinya bermimpi dan mengaku menerima wahyu untuk menjadi nabi.
Wahyu yang dikatakan pelaku kepadanya tersebut adalah sebagai maksud untuk memperjuangkan risalah kenabian setelah Nabi Muhammad.
Sehingga Sapili memaparkan, apa yang dilakukan oleh Mustopa yang mengaku nabi tersebut adalah sulit diterima dengan akal.
Pasalnya, pengakuan pelaku atas kenabiannya tersebut bahkan sampai membuat tindakan yang di luar batas.
Bahkan sampai melakukan penembakan kepada gedung MUI pusat di Jakarta Pusat pada Selasa (2/5) pagi.
Sapili memaparkan, pernah berbicara kepada pelaku agar tidak lagi melakukan hal tersebut. Bahkan, melakukan perjuangan-perjuangan terkait meminta pengakuannya atas menjadi nabi.
“Dia bilang akan meneruskan perjuangan dan mimpinya,” ujar Sapili, Rabu (3/5/2023).
Disamping pengakuannya tersebut, Sapili mengatakan bahwa perilaku pelaku masih dikatakan normal dalam bersosialisasi.
Sementara itu NL istri dari pelaku mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah tidur bersama di rumah.
Hal tersebut telah dilakukannya selama dua tahun silam. Itu terjadi saat anak-anaknya telah merantau ke luar daerah.
“Jadi saya selalu tidur di rumah anak pertama saya, karena di sana ada cucu dan menantunya, tidak ada lelaki di sana,” kata dia.
Terpisah, proses autopsi terhadap jenazah Mustopa (60) telah selesai dilakukan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati mempersilahkan pihak keluarga apabila ingin mengambil jenazah tersebut.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, adapun proses pemeriksaan secara fisik terhadap jasad pelaku telah selesai dilaksanakan dan jenazah sudah bisa diambil keluarga.
"Jadi jenazah pelaku penembakan yang kemarin di kantor MUI sudah selesai pemeriksaanya, secara fisik sudah selesai tinggal nunggu PA-nya (Patalogi Anatomi)," jelas Hariyanto.
"Sekarang posisi jenazah ada di forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, dan kalau pun keluarganya sudah dihubungi oleh penyidik dan kita persilahkan (diambil) sudah selesai," tambahnya.
Namun untuk melakukan pengambilan jenazah itu, pihak keluarga kata Hariyanto mesti melalui mekanisme yang berlaku.
Jika nantinya pihak keluarga ingin mengambil jenazah Mustopa maka harus terlebih dulu meminta izin kepada penyidik yang menangani kasus penembakan tersebut.
"Iya jadi nanti hubungi penyidik, nanti keluarga hubungi penyidik untuk mengambil jenazahnya. Jenazahnya sudah siap (diambil)," ujarnya.
Kendati demikian dijelaskan Karumkit, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi tanda-tanda kapan jenazah pelaku itu akan diambil oleh pihak keluarga. Pasalnya hingga kini pihaknya belum mendapatkan kabar dari keluarga yang bersangkutan terkait rencana pengambilan jenazah tersebut.
"Belum ada info keluarga akan mengambil (jenazah)," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menggandeng ahli psikologi forensik hingga ahli sosiologi agama untuk mendalami latar belakang Mustopa NR (60), pelaku penembakan di kantor MUI, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal ini untuk mendalami apakah pelaku menganut aliran atau sekte menyimpang atau tidak.
"Bersama ahli sosiologi agama untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang kemudian apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti ini yang menjawab sosiologi agama," kata Hengki.
Selain itu, Hengki mengatakan tim kedokteran forensik juga tengah mendalami penyebab pasti daripada kematian Mustopa. Autopsi diketahui dilakukan pada Selasa (2/5) sekitar pukul 21.00 WIB RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Nanti dari hasil autopsi akan terlihat namun hasil koordinasi kami dengan Polda Lampung di sana juga ada penyelidikan pendahuluan tentang ini istrinya juga diperiksa yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan asma," jelasnya.
Rumah Digeledah
Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penggeledahan di rumah Mustopa (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/5) dini hari.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan pelaku dalam peristiwa penembakan kantor MUI Pusat tersebut.
Penggeledahan rumah Mustopa di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.
Dikatakannya, Polres Pesawaran mem-backup Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk menggeledah rumah Mustopa.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Supriyanto, polisi menyita beberapa dokumen. “Dalam hal ini ada beberapa dokumen yang dibawa untuk dilakukan penyelidikan,” ucap Supriyanto.
“Dan itu nanti akan disampaikan bagaimana hasilnya,” imbuhnya. Dikatakannya, polisi masih menyelidiki ksus penembakan tersebut. Menurut Supriyanto, dalam penggeledahan tersebut, belum ditemukan barang milik Mustopa yang dianggap mencurigakan.
Polisi justru menemukan obat asma di rumah pelaku. Terkait temuan itu, Supriyanto mengatakan pihak keluarga pernah memberikan obat kepada pelaku karena mengidap asma.
“Ya benar, tadi kita telah temukan obat. Menurut pengakuan dari pihak keluarga, bahwasanya pelaku ini mengidap penyakit asma,” ujar dia. (Tribun Network/fah/oky/wly/tribun jateng cetak)
Syarat Terbaru Masuk TNI AD: Tinggi Badan Diubah, Umur 24 Tahun Masih Bisa Daftar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Gelar Rakor Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha dan Bimtek Aplikasi PRISMA |
![]() |
---|
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.