Berita Batang

Tok! PN Batang Vonis Yosepha Juwitaretno 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Korban Kecewa Hukuman Lebih Ringan

Pengadilan Negeri Batang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Yosepha Juwitaretno dalam kasus penipuan investasi bodong

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Istimewa
Terdakwa Yosepha Juwitaretno saat menjalani sidang putusan kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri Batang, Senij (3/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pengadilan Negeri Batang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Yosepha Juwitaretno dalam kasus penipuan investasi bodong.

Sidang putusan kasus penipuan tersebut telah digelar pada Senin (3/5/2023).

Pengadilan Negeri Batang menyatakan berdasarkan pembuktian yang sah dan meyakinkan terdakwa Yosepha Juwitaretno telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

"Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa," tutur Pimpinan Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Batang, Haryuning Respanti saat membacakan putusan.

Baca juga: Gaji Rp 4 Jutaan, Aiptu Mustahir Diduga Punya Rumah Bak Istana, Banyak Mobil Mewah dan Eskavator

Baca juga: Rumah Guru Ngaji di Batang Dihujani Petasan Anak-anak pas Lebaran, Terungkap Kebejatannya, Korban 13

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Terdakwa juga ditetapkan untuk tetap ditahan," ujarnya.

Selain itu, pengadilan menetapkan barang bukti berupa satu lembar print out mutasi rekening bank BCA atas nama Diani Ayu Noviana sampai dengan satu bendel mutasi rekening atas nama Yosepha Juwitaretno dirampas untuk dimusnahkan.

Satu HP merek Samsung beserta sim card-nya juga dirampas untuk negara.

Terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima keputusan ini, dan dengan telah diterimanya tuntutan ini, maka keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, korban Diani Ayu Noviana mengaku kecewa.

"Kecewa pasti, karena sebelumnya tersangka dituntut 5 tahun, kemudian sesuai tuntutan terbaru dari Jaksa adalah 2 tahun, tiba-tiba jadi 1 tahun 2 bulan," ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Diani Ayu Noviana berharap Majelis Hakim bisa memberikan hukuman berat dan berharap tersangka bisa mengembalikan uangnya.

"Tapi keputusan sudah ditetapkan, harapan saya, selesai putusan ini, tersangka bisa diadili kembali, karena korban bukan saya saja yang melapor ke polisi, ada juga teman-teman saya yang melapor di Mapolresta Yogyakarta, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang," ujarnya.

Perlu diketahui, puluhan orang dari berbagai daerah, mendatangi Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved