Berita Blora

Kereta Kelinci di Blora Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Sebut 3 Faktor Penyebabnya

Kereta kelinci alias mobil odong-odong di Blora kini dilarang untuk beroperasi di jalan raya.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
Dok. Humas Polres Blora
Pihak kepolisian mengimbau serta melarang Kereta kelinci alias mobil odong-odong di Blora kini dilarang untuk beroperasi di jalan raya. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kereta kelinci alias mobil odong-odong di Blora kini dilarang untuk beroperasi di jalan raya.

Kapolres Blora melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Taufiq Suni mengatakan, pihaknya menegaskan untuk melarang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya Blora.

Baca juga: Polres Sukoharjo Imbau Masyarakat Tak Gunakan Kereta Kelinci untuk Takbir Keliling

Dirinya juga membeberkan tiga faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi.

"Ada tiga faktor dilarangnya beroperasi kereta kelinci tersebut yaitu tidak memiliki standar keamanan. Lalu, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang. Dan kendaraan tersebut tidak memenuhi standar kendaraan," jelas Ipda Taufiq Suni kepada tribunmuria.com, Jumat (5/5/2023). 

‘’Sudah dijelaskan melalui UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaaran dan izin trayek,’’ tandas Ipda Taufiq Suni.

Pihak kepolisian mengimbau serta melarang Kereta kelinci
Pihak kepolisian mengimbau serta melarang Kereta kelinci alias mobil odong-odong di Blora kini dilarang untuk beroperasi di jalan raya.

Sebelumnya, terjadi insiden kereta kelinci yang mengangkut sekitar 30 orang, terperosok keluar sisi jalan di area Bukit Serut, Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis sore lalu (4/5/2023). 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan sebagian penumpangnya luka-luka.

Baca juga: Pemkot Semarang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Endro Siapkan Penindakan

Diketahui, 2 dari 4 orang luka berat yang hingga saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Dr. R Soetijono Blora.

Akibat dari kejadian tersebut, kereta kelinci dilarang beroperasi di Jalan Raya Blora oleh Polres setempat.

Karena hal ini juga, demi keselamatan masyarakat, pihak kepolisian menegaskan untuk melarang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya Blora. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved