Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023, KPU Banyumas : Residivis Tak Boleh Nyaleg

KPU Banyumas menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, Jumat (5/5/2023). Dalam aturan itu salah satunya mengatur calon legislatif yang pernah

Permata Putra Sejati
Suasana sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, di Hotel Elsotel Purwokerto, Jumat (5/5/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - KPU Banyumas menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, Jumat (5/5/2023). 

Dalam aturan itu salah satunya mengatur calon legislatif yang pernah terjerat kasus hukum.

Khususnya adalah soal residivis. 

Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan, ada beberapa aturan yang berbeda dengan pemilihan tahun 2019 lalu.

Salah satunya adalah terkait dengan warga negara yang terancam pidana. 

"Pertama adalah bagi yang pernah terkena kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. 

Itu diperbolehlan maju, dengan catatan jeda 5 tahun dari bebas," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Tak hanya itu, juga perlu mempublikasikan lewat media massa, media online, maupun media spanduk di tempat keramaian. 

Sementara itu mereka yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tidak ada ketentuan jeda 5 tahun dari bebas. 

Juga tidak ada kewajiban mempublikasikannya. 

"Kemudian untuk tahun 2024, yang dilarang adalah yang melakukan kejahatan berulang atau residivis," katanya.

Pihaknya mengatakan, terkait dengan residivis, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Purwokerto. 

Ketika ditanya soal antisipasi terhadap residivis ini, pihaknya masih menunggu berkas yang masuk.

"Kita belum menerima berkas. 

Sehingga belum ada data yang soal pidana. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved