Berita Jateng
Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023, KPU Banyumas : Residivis Tak Boleh Nyaleg
KPU Banyumas menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, Jumat (5/5/2023). Dalam aturan itu salah satunya mengatur calon legislatif yang pernah
Namun sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Terkait yang residivis ini, artinya mau kejahatan apapun di mata hukum, ketika sudah diulang, itu tidak bisa," ucapnya.
Pihaknya menerangkan masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas sudah berlangsung lima hari.
Beberapa jabatan yang tertera pada PKPU No 10 tahun 2023, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebelum mengajukan pencalonan diri.
Salah satunya adalah jabatan Kepala Desa.
Di Banyumas, hingga kini sudah ada beberapa yang mengajukan pengunduran diri.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso menjelaskan, salah satu syaratnya adalah surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri itu harus sudah diterima oleh yang berwenang dengan bukti tanda terima.
"Kami sedang koordinasikan, karena ada dua kades yaitu Kades Karangsalam Kemranjen dan Kades Dermaji Lumbir yang telah mengajukan surat pengunduran diri," jelasnya.
Dia menambahkan, dua kades ini telah membuat surat, namun ada sedikit kekeliruan.
Sehingga pihaknya menyampaikan agar segera diperbaiki.
Dia menjelaskan prosedur dari pengunduran diri tersebut, adalah Kades menyurati kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu dari BPD akan diserahkan ke Camat, dan kemudian ke Bupati.
"Yang penting surat pengunduran diri sudah diberikan pertama kali, yaitu pada BPD.
Kemudian BPD memberikan tanda terima.
Itu sementara cukup. Kalau jumlah totalnya berapa masih belum bisa menjawab, namun infonya baru dua kades," katanya.
Selain kades, informasinya ada juga dari pendamping PKH, petugas sosial.
Genjot Produksi Daging, Pemprov Jateng Akan Vaksinasi PMK pada Sejuta Hewan Ternak |
![]() |
---|
Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora Senilai Rp 15,3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Selidiki 8 Akun Medsos Inspirasi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Semarang dan Temanggung |
![]() |
---|
Duta Besar Perancis Resmikan Lembaga Kebudayaan Allince Française di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.