Berita Video

Video Polisi Periksa Satu Teman Korban Meninggal Tak Wajar Hanyut di Bengawan Solo

Ada satu orang yang merupakan rekan korban yang saat ini diperiksa secara intensif dalam kasus mayat hanyut di Sungai Bengawan Solo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berikut ini video Polisi Periksa Satu Teman Korban Meninggal Tak Wajar Hanyut di Bengawan Solo.

Polisi memeriksa satu saksi terkait adanya penemuan mayat yang hanyut di aliran Sungai Bengawan Solo, wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. 

Mayat laki-laki tersebut diketahui bernama Joko Siswoyo warga Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Jenazah pemuda 23 tahun tersebut dievakusi Tim SAR gabungan dari Sungai Bengawan Solo pada Kamis (4/5/2023) siang.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, visum telah dilakukan terhadap jenazah guna memastikan identitas dan penyebab kematian dari pemuda tersebut.

Pasalnya pemuda tersebut meninggal dunia secara tidak wajar.

Baca juga: Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Korban Pembunuhan?

"Bahwa korban ini meninggal diakibatkan karena tenggelam dan hasil dari visum juga memang di situ ada bukti-bukti kekerasan."

"Bersamaan juga dengan itu kami langsung bergerak cepat untuk membentuk tim untuk tentunya melakukan pengejaran mencari pelaku."

"Hal ini karena kalau dilihat kematiannya tidak wajar," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/5/2023).

Kepolisian telah melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan guna mengungkap kasus penemuan mayat tersebut.

Dia menerangkan, sudah ada satu orang yang merupakan rekan korban yang saat ini diperiksa secara intensif.

Selain itu polisi sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta sepeda motor.

"Sementara ini yang kami tahan ini masih dalam status pemeriksaan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved