Berita Semarang
Bawaslu Terapkan Strategi Awasi Pencalonan DPRD Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Periode pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai 1 - 14 Mei 2023.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, bawaslu telah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencalonan anggota legislatif.
Di samping itu, Bawaslu telah mengirimkan surat permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang kepada KPU. Hal itu merupakan salah satu strategi pengawasan yakni pengawasan berbasis Silon.
Naya menjelaskan, pengawasan berbasis Silon dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif.
Pengawasan ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Item yang diawasi seperti latar belakang bakal calon anggota legislatif seperti ASN, narapidana, TNI/Polri, Kepala Daerah dan Profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, serta keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023," jelas Naya, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2023).
Naya menambahkan, bawaslu juga menerapkan strategi pengawasan melekat. Strategi pengawasan melekat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Kota Semarang.
Melalui strategi pengawasan melekat, Bawaslu memastikan KPU Kota Semarang membuka help desk dan melayani partai politik yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran bakal calon anggota legisltaif melalui Silon.
"Bawaslu juga memastikan partai politik yang akan melakukan pendaftaran bakal calon terlayani dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang juga membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masyarakat diminta menyampaikan masukan/tanggapan ke Bawaslu Kota Semarang jika terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Daerah dan Profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023.
"Laporkan kepada Bawaslu Kota Semarang Jl Taman Brotojoyo No. 2 Semarang Utara, atau menghubungi nomer 081316665996," kata Naya. (eyf)
Alasan Mahasiswa Unnes Beri Kartu Merah ke Menteri ESDM Saat Kampus Justru Beri Anugrah Konservasi |
![]() |
---|
Kesaksian Bocah Penemu Jasad Bayi di Bawah Jembatan Citarum Semarang, Dikira Boneka |
![]() |
---|
KABAR GEMBIRA! Bandara Ahmad Yani bakal Buka Penerbangan Langsung Umrah dan Haji |
![]() |
---|
Razia Truk di Semarang! 49 Sopir Ditilang Karena Tak Uji KIR dan Tak Lengkapi Surat-surat |
![]() |
---|
Kota Semarang Terus Bersiap Jadi Tuan Rumah Peringatan HAN 2023 |
![]() |
---|