Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Kronologi Kernet Bus Raya Dikeroyok Pengemudi Mobilio dan Temannya di Boyolali: Maksudmu Piye?

Satreskrim Polres Boyolali menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap kernet Bus Raya

Editor: galih permadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pengeroyokan. 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Satreskrim Polres Boyolali menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap kernet Bus Raya yang terjadi Jumat (5/5/2023) pukul 03.15.

Dua pengeroyok, Supriyadi alias Slamet (33)  Wawan Prakoso masing-masing dicokok di Teras dan Banyudono, Boyolali, Sabtu (6/5/2023). 
Korban, Danu Setiya Aji warga Wonogiri dikeroyok di pinggir jalan di Dk. Kawengan Rt 001 Rw 006, Ds Kragilan, Kec Mojosongo, Kab Boyolali.

Kronologi kejadian ketika itu seorang penumpang turun di lokasi kejadian.

Baca juga: Dengan Iming-iming Masuk Surga, Pimpinan Ponpes Setubuhi Beberapa Santriwati

Setelah penumpang turun kemudian bus hendak memutar balik kembali masuk ke dalam jalan tol.

Saat itu kenek turun untuk memberi aba-aba kepada sopir.

Ketika bis akan putar balik datang mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi AD 1107 EM dari arah utara dan berhenti mepet dengan badan bis dengan jarak sekitar 1 meter.

Danu lantas memberi aba-aba kepada mobil mobilio agar mundur dahulu agar Bus bisa manuver untuk putar balik.

Namun sopir mobil mobilio atau pelaku dengan ciri-ciri berbadan kurus turun dari mobil merasa tidak terima dan langsung mendatangi kenek yang memberi aba-aba sambil berkata, ”Maksudmu piye?”.

Supriyadi langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala sebelah kiri dan membuat Danu melarikan diri masuk ke dalam Bus.

Melihat hal tersebut, sopir bus, Suwito lantas turun dari bus dan bermaksud ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab korban dianiaya.

Namun Supriyadi berjalan ke arah mobil dan mengambil alat berupa besi warna hitam dan diikuti Wawan berusaha memukul-mukulkan besi ke arah Sopir namun dapat dihindari.

Supriyadi dan Wawan kemudian melakukan pengerusakan bus dengan cara memukul bodi bus dan kaca dengan menggunakan alat yang dibawa berulang kali hingga menyebabkan kaca bus pecah.

Setelah itu kedua pelaku kembali ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah selatan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. (*)

Baca juga: Kesaksian Penumpang KMP Royce Soal Awal Mula Api Membakar Kapal, Berasal dari Bus Plat Merah Ngeyel

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved