Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus: Ongkos Syukuran

KOCAP kacarita, orang bijak mengatakan, sudah sepatutnya kita senantiasa bersyukur atas setiap karunia yang kita terima. Ungkapan syukur itu, di satu

Penulis: achiar m permana | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/dokumen
Tajuk Ditulis Oleh Wartawan tribun Jateng, Achiar M Permana 

Tajuk Ditulis Oleh Wartawan tribun Jateng, Achiar M Permana

TRIBUNJATENG.COM - KOCAP kacarita, orang bijak mengatakan, sudah sepatutnya kita senantiasa bersyukur atas setiap karunia yang kita terima. Ungkapan syukur itu, di satu sisi, merupakan wujud rasa terima kasih atas pemberi karunia. Di sisi lain, syukur bisa menjadi pengundang atas kehadiran karunia berikutnya.

Di Jawa, kita mengenal syukuran sebagai wujud rasa syukur. Tak jarang, orang menggelar syukuran manakala mendapatkan rezeki, lulus sekolah, atau naik pangkat. Wujud syukuran bisa pelbagai macam, mulai dari sekadar mengajak makan teman sekantor, bersedekah kepada orang lain, atau memberikan hadiah kepada orang lain. Termasuk di dalamnya, memberikan hadiah kepada orang yang dianggap menjadi “wasilah” atau “jalan” atas hadirnya karunia.

Akan tetapi, siapa sangka, syukuran justru bisa mengantarkan orang ke penjara. Kasus yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menjadi bukti bahwa syukuran yang “salah-jalan” bisa berujung pada keburukan. Bisa sangat mahal ongkosnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Mukti Agung Wibowo dengan hukuman 6,5 tahun penjara, Senin (8/5/2023). Mukti menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Tidak tanggung-tanggung, total suap dan gratifikasi yang diperoleh Mukti melalui orang kepercayaannya mencapai Rp 6,6 miliar. Suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

“Walah, nek kuwi ya gak syukuran meneh, Kang. Nyogok!” tiba-tiba Dawir, sedulur batin saya, nyeletuk.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 11 Agustus 2022 silam. Mukti ditangkap di Jakarta, tidak lama setelah menemui seseorang di Gedung DPR Senayan. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap sejumlah pejabat di Pemalang. Total KPK menangkap tak kurang dari 23 orang dalam OTT tersebut.

"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp 5,085 miliar," kata Bambang, dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Empat bulan sebelum vonis Mukti, pada 9 Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang tersebut. Keempat penyuap itu divonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Keempat terpidana itu, yakni Sekda Pemalang, Masduki; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Yanuarius Nitbani; Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto; dan Kepala DPUPR Pemalang, Muhammad Saleh.

Memang benar, orang bijak mengatakan bahwa bersyukur merupakan cara terbaik agar merasa cukup, bahkan ketika berkekurangan. Akan tetapi, memilih cara bersyukur yang baik juga sangat diperlukan, agar niat baik berujung pada hasil dan dampak yang baik pula. Salah memilih cara bersyukur, ongkosnya bisa sangat mahal.

“Tumben kok bijak men, Kang? Bar entuk transferan bonus tahunan ya? Aja lali syukuran lo. Sapa wonge bersyukur saben entuk rejeki, mesthi rejekine bakal mbanyu mili. Lamun ora gelem syukur, ti-ati…” kali ini tausiah Dawir terdengar serupa kultum pak kiai. (*tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved