Berita Jakarta
Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding
Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023)
TRIBUNJATENG.COM -- Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) dalam kasus peredaran narkoba.
Berikut ini fakta-fakta lengkap terkait vonis tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Jon Sarman juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa.
Vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut dijatuhkan kepada Teddy Minahasa, yang sebelumnya telah ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2022.
Teddy Minahasa dituduh terlibat dalam peredaran narkoba dengan melibatkan sejumlah orang, termasuk anggota kepolisian.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati.
Meski mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup, Teddy Minahasa akan tetap mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan Kapolda dan menunjukkan betapa seriusnya Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi dalam pemberantasan narkoba, bahkan bagi pejabat yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Berikut ini fakta-fakta mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaraan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim menyimpulkan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.