Berita Semarang

Inspektorat Jateng Gandeng KPK Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Ngampel Wetan Kendal

Inspektorat Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan Satgas Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Desa An

Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
Istimewa
Plt Inspektur Prov Jateng, Dhoni Widianto, memberikan sambutan dalam acara bimbingan teknis (bimtek) Desa Antikorupsi di Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, yang digelar oleh Inspektorat Jateng bekerja sama dengan KPK RI, pada Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Inspektorat Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan Satgas Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Desa Antikorupsi di Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Selasa (9/5/2023).

Bimbingan teknis (bimtek) dilaksanakan untuk memberikan edukasi pencegahan korupsi, penjelasan indikator Desa Antikorupsi dan pengembangan masyarakat desa.

Acara dibuka oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, serta dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Permasdes Kendal, Camat Ngampel, dan 78 peserta kegiatan.

Peserta kegiatan bimtek Desa Antikorupsi di Ngampel Wetan di antaranya kepala desa (kades) dan perangkat desa setempat, bersama perwakilan 18 desa perluasan Desa Antikorupsi.

Plt Inspektur Prov Jateng, Dhoni Widianto, mengatakan pembentukan Desa Antikorupsi merupakan komitmen Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Sebelumnya, kata Dhoni, Ganjar Pranowo telah melakukan kickoff Desa Antikorupsi pada 29 desa di 29 kabupaten di Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2022.

Di mana kickoff Desa Antikorupsi kala itu dipusatkan di Kabupaten Banjarnegara.

“Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga sudah melakukan pendampingan bersama dengan Satgas Desa Antikorupsi KPK RI sejak awal Agustus tahun 2022 lalu,” ujar Dhoni, dalam keterangannya.

Selanjutnya pembentukan Desa Antikorupsi menjadi salah satu arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui SE Gubernur No. 050.23/0000031, tanggal l 2 Januari 2023.

Dhoni menekankan bahwa pembentukan Desa Antikorupsi di Jateng ini tidak sekedar formalitas, tetapi secara faktual Desa Antikorupsi betul-betul membawa perubahan tata kelola keuangan yang baik.

“Jangan sampai ada fraud apalagi kasus korupsi di desa-desa terutama di Kendal,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyampaikan meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), belum tentu terbebas dari fraud dan penyalahgunaan keuangan.

Karena itu, ia berharap Desa Ngampel Wetan menjadi teladan untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Bisa menjadi contoh yg baik bagi desa-desa yang lain.” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved