Berita Semarang

Bawaslu Kota Semarang Temukan 539 Orang Sudah Meninggal Masih Tercantum di DPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang menemukan 539 orang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
dok. Bawaslu Kota Semarang 
Bawaslu Kota Semarang melakukan rapat koordinasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang menemukan 539 orang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS).   

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang menemukan 539 orang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu kota Semarang di tingkat kelurahan dan kecamatan pada data daftar pemilih sementara yang sebelumnya ditetapkan KPU kota Semarang sebanyak 1.244.966 pemilih.  

Selain temuan di atas, jajaran Bawaslu juga menemukan 27 pemilih di bawah umur dan 327 pemilih pindah domisili, pemilih dengan elemen data tidak lengkap sejumlah 815 pemilih, polri ke warga sipil sejumlah 1 pemilih, dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS sejumlah 403 pemilih. 

\Menurut Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, hasil pengawasan ini selain disertai dengan dokumen pendukung, beberapa diantaranya juga melakukan kroscek data secara faktual dengan mendatangi langsung lokasi  warga. 


"Data hasil pencermatan yang kita temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali," tegas Nining, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023). 


Berdasarkan surat jawaban dari jajaran KPU kota kota Semarang sebagian besar data sudah ditindaklanjuti, sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait. 


"Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi sistem daftar pemilih (Sidalih)," papar Nining 


Nining menuturkan, pencermatan ini juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota Semarang. 


"Daftar pemilih masih akan dinamis sehingga sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)," ucapnya. 


Nantinya, sambung dia, pengawasan tetap dilakukan. Jika ada perkembangan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang. 


Sebagai informasi bahwa selanjutnya tahapan yang akan dilakukan adalah pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang pada tanggal 7 s.d 8 Mei 2023 di tingkat Kelurahan, tanggal 9 s.d 10 di tingkat Kecamatan dan tanggal 11 s.d 12 di tingkat Kota. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved