Berita Semarang
Pelindo Dan Warga Tambakrejo Masih Akan Mencocokan Data Bidang Tanah Letter C Proyek Seatpel
Proses mediasi sengketa lahan antara Pelindo dan warga Tambakrejo Kelurahan Tanjung Emas terkait ganti rugi proyek seatpel.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses mediasi sengketa lahan antara Pelindo dan warga Tambakrejo Kelurahan Tanjung Emas terkait ganti rugi proyek seatpel terus berlanjut di Kantor Lanal Semarang, Kamis (11/5/2023). Mediasi dihadiri pihak BBWS, Pemerintah Kota Semarang, BPN, Pelindo, dan warga.
Penasihat hukum warga, Agus Wijayanto mengatakan pada mediasi itu ada satu bidang tanah milik kliennya bernama Rohadi berstatus letter c diklaim masih menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo. Hal itu mengganjal kliennya mendapat ganti rugi atas proyek tersebut.
"Besok akan ditindak lanjuti dengan Pelindo dan Lurah Tambakrejo. Tanah klien saya statusnya letter c," tuturnya.
Terkait sembilan bidang tanah lainnya, kata dia, telah diselesaikan dengan Pelindo. Ganti rugi telah dapat diproses dan dalam tahap pemberkasan.
"Pelindo mengakui sembilan bidang tanah itu milik warga dan telah SHM. Sekarang tinggal cocok-cocokan data satu bidang tanah letter C dengan Pelindo," ujarnya.
Kasi Pemetaan BPN Kota Semarang, Ari Sugiyarto berdasarkan peta BPN Kota Semarang bidang tanah itu masuk ke dalam HPL Pelindo. Namun ada beberapa sertifikat tanah milik warga yang telah diurus sudah terbit peta bidang.
"Karena Pelindo mengakui itu bukan aset Pelindo 12 sertifikat itu," tuturnya.
Menurutnya pada pembebasan lahan itu masih ada satu kepemilikan tanah letter atas nama Rohadi yang belum terselesaikan. Pihaknya akan memproses jika terdapat keterangan bahwa tanah itu bukan milik Pelindo.
"Jika itu ada keterangan bahwa itu bukan aset kami tidak berani. Karena dalam peta masuk HPL Pelindo," tuturnya.
Ia menuturkan untuk menentukan aset itu harus dilakukan pencocokan data antara Pelindo dan masyarakat. Ganti rugi bisa dikucurkan jika ada kepastian pembuktian kepemilikan terlebih dahulu.
"Jika milik masyarakat akan diberikan. Kalau milik Pelindo hanya Pelindo bukan ganti rugi tapi sama-sama pemerintah," tandasnya. (*)
Ekonom Global Yakin Indonesia Punya Potensi Kuat Naik Kelas, Ini Kuncinya |
![]() |
---|
"Ampun Pak, Tolong Jangan Pukulin Saya Lagi," Igauan Terakhir Iko Sebelum Tewas Penuh Kejanggalan |
![]() |
---|
10 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Semarang Raya: Pembebasan Demonstran Hingga Evaluasi Kinerja Aparat |
![]() |
---|
Wisata Tak Harus Mahal, Pantai Mangunharjo Dijanjikan Jadi Wisata Murah dan Ramah UMKM |
![]() |
---|
Tokoh Lintas Agama di Semarang Serukan Aksi Damai dan Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.