Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pelindo Dan Warga Tambakrejo Masih Akan Mencocokan Data Bidang Tanah Letter C Proyek Seatpel

Proses mediasi sengketa lahan antara Pelindo dan warga Tambakrejo Kelurahan Tanjung Emas terkait ganti rugi proyek seatpel.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses mediasi sengketa lahan antara Pelindo dan warga Tambakrejo Kelurahan Tanjung Emas terkait ganti rugi proyek seatpel terus berlanjut di Kantor Lanal Semarang, Kamis (11/5/2023). Mediasi  dihadiri pihak  BBWS, Pemerintah Kota Semarang, BPN, Pelindo, dan warga.

Penasihat hukum warga, Agus Wijayanto mengatakan pada mediasi itu ada satu bidang tanah milik kliennya bernama Rohadi berstatus letter c diklaim masih menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo. Hal itu mengganjal kliennya mendapat ganti rugi atas proyek tersebut.

"Besok akan ditindak lanjuti dengan Pelindo dan Lurah Tambakrejo. Tanah klien saya statusnya letter c," tuturnya.

Terkait sembilan bidang tanah lainnya, kata dia, telah diselesaikan dengan Pelindo. Ganti rugi telah dapat diproses dan dalam tahap pemberkasan.

"Pelindo mengakui sembilan bidang tanah itu milik warga dan telah SHM. Sekarang tinggal cocok-cocokan data satu bidang tanah letter C dengan Pelindo," ujarnya.

Kasi Pemetaan BPN Kota Semarang, Ari Sugiyarto berdasarkan peta BPN Kota Semarang bidang tanah itu masuk ke dalam HPL Pelindo. Namun ada beberapa sertifikat tanah milik warga yang telah diurus sudah terbit peta bidang.

"Karena Pelindo mengakui itu bukan aset Pelindo 12 sertifikat itu," tuturnya.

Menurutnya pada pembebasan lahan itu masih ada satu kepemilikan tanah letter atas nama Rohadi yang belum terselesaikan. Pihaknya akan memproses jika terdapat keterangan bahwa tanah itu bukan milik Pelindo.

"Jika itu ada keterangan bahwa itu bukan aset kami tidak berani. Karena dalam peta masuk HPL Pelindo," tuturnya.

Ia menuturkan untuk menentukan aset itu harus dilakukan pencocokan data antara Pelindo dan masyarakat. Ganti rugi bisa dikucurkan jika ada kepastian pembuktian kepemilikan terlebih dahulu.

"Jika milik masyarakat akan diberikan. Kalau milik Pelindo hanya Pelindo bukan ganti rugi tapi sama-sama pemerintah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved