Berita Jateng
PT SAMI dan Serikat Pekerja Capai Kata Sepakat
PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (SAMI) mencapai kata sepakat dengan Serikat Pekerja Automotif Mesin.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (SAMI) mencapai kata sepakat dengan Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT SAMI.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan surat perjanjian bersama antara kedua belah pihak pada Senin 8 Mei 2023.
Dalam surat perjanjian itu, pihak perusahaan diwakili Mansur Isnaeni selaku Direktur, sedangkan pihak serikat diwakili Sumartono sebagai Ketua Serikat Pekerja.
Humas PT SAMI, Slamet Timbul mengatakan, kedua pihak telah mengadakan perundingan dengan agenda kenaikan upah tahun 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
"Perundingan juga menyangkut kenaikan
tunjangan tranportasi, dan revisi pengali Hadiah Akhir Tahun (HAT) 2022 untuk pekerja PT SAMI," ujarnya, Kamis 11 Mei 2023.
Hasilnya, perundingan secara bipartit tersebut menghasilkan suatu kesepakatan terkait besaran upah.
"Adanya perjanjian ini sekaligus menegaskan kedua pihak untuk menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun pada kemudian hari," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Hadi W mengatakan, warga sangat mendukung keberadaan PT SAMI. Perusahaan itu dianggap secara tak langsung membantu meningkatkan perekonomian warga.
"Saya mendukung keberadaan PT SAMI, karena membantu lapangan pekerjaan untuk warga sekitar, khususnya Kelurahan Tugurejo," sebutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pihak-manajemen-pt-sami-berkumpul.jpg)