Pemilu 2024

Antisipasi Kecurangan Tahapan Pemilu, Bawaslu Demak Gelar Sosialisi Peraturan & Produk NonPerbawaslu

Wujud antisipasi kecurangan dalam tahapan pencalonan DPRD, Bawaslu menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/IST.
Bawaslu Demak saat menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu kepada partai politik peserta pemilu, TNI, POLRI, Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Wujud antisipasi kecurangan dalam tahapan pencalonan DPRD, Bawaslu menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu  kepada partai politik peserta pemilu, TNI, POLRI, Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat.

ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan bahwa tujuan kegiatan itu sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan pemilu 2024.

“kami pastikan  tidak ada perlakuan berat sebelah," kata Khoirul dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Jumat (12/5/2023).

Menurut Khoirul, Pemilu 2024  akan menjadi pemilu yang keren manakala  pihak terkait baik penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah  dan masyarakat,  bersinergi  melangkah pada peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan.

“Suksesnya pemilu bukan hanya dipundak penyelenggara," ucapnya.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka  mengingatkan  beberapa potensi permasalahan dalam pendaftaran calon yang perlu diantisipasi sehingga tidak berlarut menjadi  sengketa  atau bahkan terjadi pelanggaran. 

Sementara Doses Fakultas Hukum Unissula Semarang Umar Makruf menegaskan desain penegakkan hukum pemilu  terkait pelanggaran pemilu,  sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Sosialisasi yang dikemas dalam semi dialogis itu, menggugah peserta untuk memberikan tanggapan.

Di antaranya, peserta dari organisasi NU  yang menguatkan legalitas larangan money politik. 

Ia menuturkan bahwa dalam halaqah Bahtsul Masail  telah diputuskan haramnya money politik  karena tergolong riswah.

"Apakah dalam undang-undang pemilu  juga menjerat pelaku dan penerima money politik  sebagaimana riswah yang mengharamkan  pemberi dan penerima bahkan perantaranya," tutup Umar. (*)

Baca juga: Teguh Berharap Sektor Usaha Logistik Makin Meningkat Pasca Pandemi

Baca juga: Petugas Satpol PP Kaget di Lantai 2 dan 3 Toko Baju Banyak Bilik Kamar Digunakan Pasangan Mesum

Baca juga: Sosok Efi Afifah Siswi SMK NU Banat Kudus Berhasil Curi Perhatian Dunia Fashion

Baca juga: Targetkan 5 Kursi DPRD, PKS Batang Usung  Wajah Baru hingga Milenial

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved