Berita Video

Video Daftarkan Bacaleg, Partai Nasdem Kota Semarang Ingin Punya Fraksi Sendiri

Partai Nasdem Kota Semarang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang

Berikut ini video daftarkan bacaleg, Partai Nasdem Kota Semarang ingin punya fraksi sendiri.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai Nasdem Kota Semarang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Kamis (11/5/2023). 

Ketua Nasdem Kota Semarang, Suryanto mengajukan 50 bacaleg untuk anggota DPRD Kota Semarang. Artinya, mengajukan kuota maksimal yang ditentukan KPU. 

"Kami mendaftarkan 50, 100 persen kuota," ucap Suryanto.  

Saat ini, Partai Nasdem hanya memiliki dua kursi di DPRD Kota Semarang. Sehingga, Nasdem bergabung dengan Golkar untuk membentuk fraksi. Suryanto menginginkan partainya bisa berdiri sebagai fraksi sendiri pada periode mendatang. 

"Kami targetkan setiap dapil ada satu. Caleg perempuan sudah terpenuhi 30 persen sesuai aturan PKPU," paparnya. 

Dia menambahkan, banyak bacaleg Partai Nasdem dari kalangan melenial. Ada sekitar 40 persen bacaleg milenial. Itu sesuai dengan kenentuan kepartaian. 

"Secara utuh memenuhi kepartaian, sampai hampir sekian persen kami verifikasi. Potensi yang ada kami loloskan untuk menjadi bacaleg Nasdem di Kota Semarang," terangnya. 

Menurutnya, dapil 3 yakni dapilnya sendiri potensial untuk meraup suara untuk Nasdem. 

Adapun, Partai Nasdem berbondong-bondong menuju KPU dengan membawa 200 personil. Namun, hanya 15 orang yang masuk sesuai ketentuan KPU. 

"Yang boleh masuk ke KPU hanya 15 orang, tapi kami membawa rombongan hampir 200 orang," ucapnya. 

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, telah menerima pendaftaran dari Nasdem. KPU sudah melakukan pemeriksaan dan telah dinyatakan lengkap. 

"Sudah lengkap, tadi total untuk laki-laki 33 dan perempuan 17 orang,  untuk secara global itu sudah 30 persen secara PKPU 10 tahun 2023 sudah sesuai," jelasnya. 

Menurutnya, tidak ada kendala saat pendaftaran dari Partai Nasdem. KPU melakukan pemeriksaan sesuai payung hukum yang berlaku. 

"Maka, kami sesuaikan dengan aturan PKPU, jika ada perubahan kami lakukan peyesuaian sesuai kententuan dari peraturan yang berlaku," terangnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved