Berita Kudus
Bupati Kudus Soal RUU Kesehatan: Kita Harapkan Perusahaan Rokok di Kudus Tidak Berdampak
upati Kudus, HM Hartopo angkat bicara terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo angkat bicara terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menjadi perbincangan banyak kalangan.
Utamanya menyoroti Pasal 154 Ayat (3) yang berisi tentang penggolongan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.
Menurut bupati, hal ini masih dalam bentuk rancangan, artinya belum menjadi keputusan pasti dalam sebuah produk hukum.
Dengan harapan, pemerintah pusat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut dapat mengesahkan produk hukum yang terbaik. Mengingat Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah sentra pengolahan tembakau menjadi rokok.
"Mudah-mudahan aturan yang ada nantinya tidak berdampak pada perusahaan rokok di Kudus," terangnya, Jumat (12/5/2023).
Hartopo menjelaskan, selama ini kehadiran perusahaan rokok di Kabupaten Kudus banyak menyerap tenaga kerja yang tersebar di Kota Kretek.
Jika wacana penggolongan tembakau masuk dalam jenis narkotika dan psikotropika, dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok yang ada. Sehingga dimungkinkan bisa memacu peningkatan angka pengangguran.
"Kalau ada aturan yang menggerus pabrik rokok, Pemda juga akan disibukkan untuk mencari solusi lain. Mudah-mudahan ada kajian, kita akan upayakan dan konsultasi dengan pemerintah pusat," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menggolongkan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.
Penolakan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas.
Kata dia, jika Pasal 154 Ayat (3) RUU Tentang Kesehatan disahkan, nantinya akan berdampak pada keberlangsungan para pekerja rokok, termasuk para pengusaha rokok dan petani tembakau.
Pekerja rokok bakal terancam tiga hal jika pasal tersebut benar-benar disahkan. Termasuk semakin ketatnya peraturan tentang pertembakauan bakal berdampak pada produktivitas rokok di Kabupaten Kudus.
Kondisi tersebut bakal berpengaruh pada ancaman kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan ancaman kehilangan jaminan sosial bagi buruh.
Andreas menambahkan, isi dalam pasal tersebut dinilai akan mengancam keberlangsungan usaha rokok di Kabupaten Kudus. Mengingat jumlah pabrik rokok di Kota Kretek cukup banyak sebagai penyuplai produk rokok di Indonesia.
Truk Terguling Dibiarkan di Kudus, Polisi Sudah Tunggu Sopir hingga Malam, Kemana Perginya? |
![]() |
---|
Alasan Djarum Foundation Fokus Pembinaan Sepak Bola Putri |
![]() |
---|
Transformasi IAIN Kudus Jadi UIN Sunan Kudus, Menag: Mudah-mudahan Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Berencana Adakan Lomba Video dan Desain Poster Dengan Tema Gempur Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal |
![]() |
---|