Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Alasan Dua Kades di Karanganyar Sampaikan Surat Pengunduran Diri

Dua kepala desa (kades) di dua kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar secara resmi mengajukan surat pengunduran diri.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua kepala desa (kades) di dua kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar secara resmi mengajukan surat pengunduran diri.

Dua kades tersebut mengajukan surat pengunduran diri lantaran hendak mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Sesuai peraturan dari KPU, kades yang hendak mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan SK pemberhentian maksimal 3 Oktober 2023.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, sudah ada dua kades yang secara resmi mengajukan surat pengunduran diri hingga Jumat (12/5/2023). Dua kades tersebut masing-masing, Kades Jatisuko Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan Kecamatan Colomadu, Murdiyanto.

"Draf SK sudah dikirim ke bagian hukum untuk diperiksa," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (14/5/2023).

Selain memproses SK pemberhentian, lanjutnya, akan ditunjuk juga Pj kades sebagai pengganti pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri. Dia mengatakan, dua kades tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BPD setempat kaitannya dengan permohonan pengunduran diri. Surat permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan kades kepada bupati melalui BPD.

"Kemudian BPD menggelar musyawarah yang minimal dihadiri dua pertiga anggota guna membahas pengajuan diri kades. BPD memberikan persetujuan dasarnya pertama alasan pengunduran diri bisa diterima tidak, misal nyaleg itu kan hak masing-masing. Kemudian terkait kewajiban sudah diselesaikan belum. Setelah memberikan persetujuan, BPD mengajukan usulan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat," terangnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved