Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Dishub Pekalongan Imbau Masyarakat untuk Taat Aturan di Perlintasan Kereta Api

Dishub Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, maupun pengendara untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
Suasana di Jalur perlintasan langsung (JPL) Gamer yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, maupun pengendara untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang atau palang kereta api.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan Sugeng Hardi Widiyanto menjelaskan bahwa, seiring semakin tingginya intensitas lalu lintas perjalanan kereta, pada dasarnya masyarakat perlu hati hati saat melintasi pintu perlintasan kereta api.

Sebelum lewat, diharuskan lihat kanan dan kiri, dan jangan menerobos pintu perlintasan. Karena, hal itu sangat berbahaya.

"Itu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, sehingga bisa terhindar dari resiko kecelakaan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan Sugeng Hardi Widiyanto, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, saat palang pintu sudah ditutup, maka masyarakat harus mengutamakan kereta api melintas terlebih dahulu. Maka masyarakat baik pengendara, maupun pejalan kaki harus menghentikan laju kendaraannya.

"Dengan adanya rambu peringatan perlintasan kereta api yang terpasang beberapa meter sebelumnya, harapannya masyarakat bisa benar-benar menaatinya untuk tidak menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah ditutup oleh petugas."

"Pasalnya, banyak yang akan dirugikan baik untuk pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan, dari pihak Dishub selaku petugas dan dari PT KAI. Oleh karena itu, Ayo taati semua aturan perkeretaapian di perlintasan sebidang," ujarnya.

Dishub Kota Pekalongan terus berupaya bagaimana meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang kereta api dan keseriusan itu dibuktikan dengan dikerahkannya 33 orang petugas palang kereta api dari Dishub yang standby berjaga 24 jam secara shifting di 4 pos penjagaan perlintasan sebidang.

4 pos atau jalur perlintasan langsung (JPL) yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan yakni JPL Gamer, JPL Dekoro, Kecamatan Pekalongan Timur, dan 2 pos JPL di Kecamatan Pekalongan Barat yakni di JPL CPM Tirto, dan JPL Pusri.

"Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan hak prioritas kendaraan yaitu kereta api."

"Kami mengupayakan keselamatan bersama. Semoga kedepannya, tidak ada lagi kejadian  kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya di wilayah Kota Pekalongan," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved