Berita Kota Pekalongan
Dishub Pekalongan Imbau Masyarakat untuk Taat Aturan di Perlintasan Kereta Api
Dishub Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, maupun pengendara untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, maupun pengendara untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang atau palang kereta api.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan Sugeng Hardi Widiyanto menjelaskan bahwa, seiring semakin tingginya intensitas lalu lintas perjalanan kereta, pada dasarnya masyarakat perlu hati hati saat melintasi pintu perlintasan kereta api.
Sebelum lewat, diharuskan lihat kanan dan kiri, dan jangan menerobos pintu perlintasan. Karena, hal itu sangat berbahaya.
"Itu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, sehingga bisa terhindar dari resiko kecelakaan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan Sugeng Hardi Widiyanto, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, saat palang pintu sudah ditutup, maka masyarakat harus mengutamakan kereta api melintas terlebih dahulu. Maka masyarakat baik pengendara, maupun pejalan kaki harus menghentikan laju kendaraannya.
"Dengan adanya rambu peringatan perlintasan kereta api yang terpasang beberapa meter sebelumnya, harapannya masyarakat bisa benar-benar menaatinya untuk tidak menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah ditutup oleh petugas."
"Pasalnya, banyak yang akan dirugikan baik untuk pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan, dari pihak Dishub selaku petugas dan dari PT KAI. Oleh karena itu, Ayo taati semua aturan perkeretaapian di perlintasan sebidang," ujarnya.
Dishub Kota Pekalongan terus berupaya bagaimana meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang kereta api dan keseriusan itu dibuktikan dengan dikerahkannya 33 orang petugas palang kereta api dari Dishub yang standby berjaga 24 jam secara shifting di 4 pos penjagaan perlintasan sebidang.
4 pos atau jalur perlintasan langsung (JPL) yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan yakni JPL Gamer, JPL Dekoro, Kecamatan Pekalongan Timur, dan 2 pos JPL di Kecamatan Pekalongan Barat yakni di JPL CPM Tirto, dan JPL Pusri.
"Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan hak prioritas kendaraan yaitu kereta api."
"Kami mengupayakan keselamatan bersama. Semoga kedepannya, tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya di wilayah Kota Pekalongan," imbuhnya. (Dro)
Sekda Kota Pekalongan Nur Pri : Paskibraka Harus Jadi Teladan Disiplin dan Jiwa Korsa |
![]() |
---|
Dokter Anak Gencarkan Skrining Tumbuh Kembang di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Pedagang Terima Kunci, Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Bersiap Beroperasi |
![]() |
---|
UMKM RULY SNACK Pekalongan Tembus Gerai Alfamart :Cita Rasa Lokal yang Jadi Incaran Konsumen |
![]() |
---|
RS Siti Khodijah Pekalongan Perkuat Pelayanan dengan Ambulans Baru dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.