Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Hanya Diajak Staycation, Korban AD Juga Pernah Dielus Tangannya, Bos: "Halus Banget Ya?"

Tak hanya dilecehkan secara verbal, karyawati berinisial AD juga mendapatkan pelecehan fisik dari bosnya berinisial H.

Editor: raka f pujangga
Telegram Opposite 6890
Ini Sosok Barkah (HK) Bos yang Ajak Staycation Karyawan PT Ikeda, Botak Putih Usia 43 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Tak hanya dilecehkan secara verbal, karyawati berinisial AD juga mendapatkan pelecehan fisik dari bosnya berinisial H.

Si bos ternyata juga pernah menyentuh tangan dari AD saat diminta masuk ke ruangan bosnya.

Perlakuan ini dianggap melanggar hukum dan dapat pelaku bisa dijerat pidana, selain korban juga diajak jalan dan staycation.

Baca juga: Curhatan AD Buruh Pabrik Cikarang, Dilecehkan Karena Goodlooking, Diajak Kencan Demi Kontrak Kerja

"Peristiwa terjadi saat ia (korban) ke ruangan. Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'," ucap Kuasa Hukum korban, Untung Nassari, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Sebab, Untung menilai, H sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS, disebutkan pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.

Baca juga: Wajah Sendu Alfi Ditanya Kabar Pekerjaan Kini, Setelah Kasus Diajak Staycation Bos, Dikontrak Lagi?

Bos AD diberhentikan sementara

Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat. H diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan agar fokus pada proses hukum.

Baca juga: Inilah Sosok Hibarkah Bos Ajak Staycation Alfi Damayanti Karyawati Cikarang, Botak Putih 43 Tahun

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan karena disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved