Berita Video
Video Bus Dilarang Naik Melebihi Area Pasar Objek Wisata Guci Tegal, Ini Penjelasannya
Disporapar Kabupaten Tegal mulai melakukan penataan termasuk membuat aturan bus tidak boleh atau dilarang naik melebihi area Pasar Guci.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video bus dilarang naik melebihi area pasar Objek Wisata Guci Tegal, ini penjelasannya.
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pasca kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata terjun ke sungai Kaliawu di area Objek Wisata Guci beberapa waktu lalu, Disporapar Kabupaten Tegal mulai melakukan penataan termasuk membuat aturan bus tidak boleh atau dilarang naik melebihi area Pasar Guci.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Disporapar Kabupaten Tegal, Ahmad Uwes Qoroni, saat ditemui Tribunjateng.com di area wisata Guci belum lama ini.
Uwes menerangkan, sesuai hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beberapa waktu lalu, rem tangan (Handbrake) pada bus yang mengalami kecelakaan setelah diperiksa masih berfungsi dengan baik.
Selain itu, kekuatan rem bus bisa menahan beban sampai 17 ton keseluruhan, yakni berat bus, berat penumpang dan berat barang-barang bawaan.
Sementara sesuai hasil investigasi atau penelitian belum lama ini, berat bus dan penumpang sebesar 13 ton.
Sedangkan kekuatan rem tangan bisa menahan 17 ton, sehingga masih ada sisa beban 4 ton, tapi dengan kondisi kemiringan maksimal 18 derajat.
Setelah dicek handbrake memang berfungsi baik dan kuat, tetapi yang menjadi permasalahan kemiringan lahan area parkir adalah 28 derajat, padahal batas maksimal bus bisa bertahan adalah di kemiringan 18 derajat.
Jadi lokasi lebih curam 10 derajat dari batas maksimal yang ditentukan atau batas posisi aman untuk bus bisa parkir.
"Kami sedang berupaya mendesain agar sistem parkir di Guci lebih tertata dengan baik. Kami sudah memulai dengan memasang papan peringatan bus tidak boleh naik lagi setelah area Pasar Guci.
Dengan kata lain, Pasar Guci menjadi titik tertinggi untuk bus atau kendaraan besar bisa melintas. Sedangkan kendaraan lainnya masih bisa melintas dengan catatan kondisinya aman," papar Uwes, pada Tribunjateng.com.
Selain memasang papan larangan di area Pasar Guci, Uwes juga menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Polres Tegal dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal untuk mengelola dan menertibkan moda transportasi yang bergerak di Guci.
Jadi nantinya, ada tambahan ojek, mobil shuttle, dan lain-lain.
Harapannya moda transportasi yang ada di Guci atau yang menuju ke Guci, benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Kemudian upaya lainnya yakni membina semua stakeholder pengelola di area Guci seperti paguyuban shuttle, ojek, pedagang, villa, dan lain-lain tujuannya supaya bisa melayani masyarakat dan pengunjung dengan baik.
"Perlu saya sampaikan, Disporapar Kabupaten Tegal mulai tahun ini dan tahun depan kami berupaya menata Guci lebih bagus lagi.
Semoga kedepannya kondisi jalan, jembatan, penerangan di area Objek Wisata Guci bisa lebih baik lagi.
Kami harapkan Guci menjadi tujuan wisata yang benar-benar bisa melayani masyarakat atau pengunjung dengan baik," ungkap Uwes. (dta)
Video Senator Abdul Kholik Yakin Pemilu 2024 di Jateng Akan Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Video Jempol! Warga RW X Tlogosari Kulon Kota Semarang Sepakat Tolak Politik Uang |
![]() |
---|
Video Gibran Dampingi Puan Maharani Berbelanja di Solo Paragon Mall |
![]() |
---|
Video Tuan Rumah Pasi Jateng Juara Umum Kejurnas Atletik Jateng Open 2023 |
![]() |
---|
Video 55 Seniman Grafiti Dari 15 Negara Ramaikan MOS Ke-2 di Karanganyar |
![]() |
---|