Pemilu 2024

570 Bacaleg Yang Mendaftar ke KPU Karanganyar, Paling Banyak di Dapil 2 dan Paling Sedikit Dapil 4

Ada sebanyak 570 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftarkan diri ke KPU Karanganyar untuk Pemilu 2024

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Petugas melakukan penelitian berkas dokumen yang disampaikan parpol saat pengajuan bacaleg ke KPU Karanganyar, Minggu (14/5/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ada sebanyak 570 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftarkan diri ke KPU Karanganyar untuk Pemilu 2024 mendatang melalui 18 partai politik (parpol).

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, KPU Karanganyar telah melakukan rekapitulasi bacaleg yang mendaftarkan diri melalui 18 parpol mulai 1-14 Mei 2024 kemarin. Dari jumlah tersebut ada 342 laki-laki dan 228 perempuan. 

"Sebaran paling banyak ada di daerah pemilihan (dapil) 2 wilayah Kerjo, Jenawi, Ngargoyoso, Tawangmangu dan Karangpandan. Ada 130 bacaleg, di dapil 2 ada 10 kursi. Paling rendah di dapil 4, Colomadu dan Gondangrejo, ada 7 kursi dan 93 bacaleg," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (16/5/2023). 

Setelah melakukan rekapitulasi bacaleg, lanjutnya, KPU Karanganyar akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol. Dia menuturkan, verifikasi administrasi berlangsung mulai 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Parpol dapat melakukan perbaikan dengan mengunggah dokumen ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) apabila ada berkas yang belum lengkap terhitung mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

"Verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen. Kalau kemarin, ketika penerimaan kan harus lengkap. Misalkan ijazah sudah diunggah ini sudah legalisir belum, ternyata belum berarti kan belum memenuhi syarat. Maka parpol memiliki kesempatan untuk perbaikan," terangnya. 

Maksum menerangkan, dari 18 parpol ada satu parpol yang mendaftarkan bacaleg secara manual karena ada kendala terkait silon. Oleh karena itu parpol wajib mengunggah berkas dokumen bacaleg melalui silon dengan batas waktu 2 x 24 jam sejak berkas cetak diajukan ke KPU kabupaten. 

"Alhamdulillah, kemarin sudah mengunggah pukul 23.00, Senin (15/5/2023), dari Gelora sudah mengunggah di silon. KPU kabupaten juga melakukan penelitian dokumen hard (cetak) yang kemarin disampaikan dengan berkas yang diunggah di silon apakah sudah sesuai, ternyata sudah sesuai," jelasnya. (Ais).

Baca juga: Minati Tafsir Al Quran dalam Lanskap Jawa Antarkan Islah Gusmian Raih Gelar Profesor

Baca juga: Bhikkhu Thudong dari Thailand Bakal Mampir di Tegal, ke Yayasan Tri Dharma & Pantai Purwahamba Indah

Baca juga: BREAKING NEWS! Tak Terima Karena Ditalak, Istri Potong Kemaluan Suami di Kamar Hotel di Solo

Baca juga: Asprov PSSI Jateng Buka Gelombang Pertama Kursus Kepelatihan Lisensi C

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved