Berita Tegal
Bacaleg DPR RI Asal Tegal Ini Merasa Dipersulit saat Urus Surat Bebas Pidana, Ini Jawaban PN
Bacaleg DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Pasalnya, surat yang semula sudah diberikan lalu saat akan dilegalisir justru ditarik kembali oleh PN Tegal.
Jamaludin adalah Bacaleg DPR RI dari PKS yang akan maju di daerah pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.
Jamaludin mengatakan, ia secara langsung mengajukan surat keterangan bebas pidana ke PN Tegal, pada Kamis (11/5/2023).
Semua berkas sudah dilengkapi, surat SKCK asli, fotokopi SKCK legalisir, surat ketarangan dari desa atau domisili, foto berwarna, surat permohonan pribadi, fotokopi KTP, ijazah dan biaya Rp 10 ribu.
"Saya mengurus sendiri karena saya asli orang Kota Tegal. Semua syarat sudah saya buat, baik SKCK dari Mabes Polri ataupun surat ketarangan sehat dari RS pemerintah daerah," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (15/5/2023).
Jamaludin mengatakan, keesokan harinya surat keterangan bebas pidana sudah diterimanya, pada Jumat (12/5/2023).
Setelah itu, rencananya ia akan melegalisir sebanyak 3 kali.
Tetapi surat tersebut ditarik lagi oleh panitera dan ia diminta untuk datang lagi pada hari senin.
Setelah hari senin datang lagi, informasi yang diterimanya wakil ketua pengadilan tidak mau menandatangani surat yang diajukannya.
"Setelah menuggu sampai jam 2 siang kita baru dikasih tahu, katanya wakil ketua pengadilan tidak mau memberikan paraf.
Dasarnya apa kita tidak tahu. Karena semua persyaratan yang dipersayaratkan oleh KPU dan Mahkamah Agung sudah kami penuhi," jelasnya.
Terpisah, Humas PN Tegal, Syarif Hidayat mengakui, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana atas nama Jamaludin Alkatiri.
Saat yang bersangkutan akan mengajukan legalisir, pihaknya baru menyadari ada kesalahan dan ketidaktelitian dari PN Tegal.
Karena yang bersangkutan memiliki dua alamat domisili, di Jakarta dan Kota Tegal.
"Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu di Jakarta dan di Jalan Gajah Mada Kota Tegal," katanya.
Syarif mengatakan, PN Tegal meminta maaf atas kesalahan hingga surat tersebut awalnya sampai dikeluarkan.
Ia mengatakan, dasar hukum penarikan surat tersebut adalah surat dari KPU Nomor 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023.
Penentuan wilayah domisili dikuatkan dengan bukti KTP.
"Pada alenia pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon," ujarnya. (fba)
Wali Kota Tegal Dedy Yon Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Tiga Pelajar SMKN 3 |
![]() |
---|
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid |
![]() |
---|
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.