Wonosobo Hebat

Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan, Bupati Wonosobo Luncurkan Pohon Kaktus Teratai

Ist. Pemkab Wonosobo
Kegiatan launching kerjasama layanan Pohon Kaktus Teratai, di Ruang Pelayanan Pengadilan Agama Wonosobo, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam rangka memberikan pelayan terhadap masyarakat. 

Termasuk melayani perubahan status kependudukan. 

Salah satu yang dilakukan Pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Wonosobo berupa kemudahan layanan terkait permohonan perubahan status yang terjadi akibat cerai. 

Baca juga: 3.301 Anak Tidak Sekolah di Wonosobo Akan Dibantu Melalui Program Mayo Sekolah

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, bersama Ketua PA Wonosobo Abdul Malik melaunching kerjasama layanan tersebut dengan nama Pohon Kaktus Teratai (Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai), Selasa (16/5/2023) bertempat di Ruang Pelayanan PA Wonosobo.
 
Bupati Afif menegaskan, pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk melakukan percepatan layanan terhadap warganya. 

"Tuntutan masyarakat yang butuh pelayanan cepat ini, mengharuskan negara, pemerintah mampu menyesuaikannya. Bentuk upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan hadir di tengah masyarakat. Hadir terhadap apa yang dibutuhkan rakyatnya, hadir dalam melayani," ujarnya. 

Menurutnya kecepatan dalam melayani masyarakat sangatlah penting. Apalagi bagi pemerintah desa. 

Karena akan berimbas luas, menyangkut tentang data kependudukan terkait KK dan BPJS serta bantuan-bantuan yang diberikan dari pemerintah. 

Maka jajaran Disdukcapil diminta untuk proaktif terhadap layanan perubahan status ini dan pelayanan lainnya. 

"Kecepatan pelayanan ini penting saya sampaikan, saya minta Disdukcapil proaktif, begitu sudah ada putusan akta cerai dari PA, maka perubahan harus sudah bisa dibuat. Karena sistem online dan terintegrasi jadi harus cepat," jelasnya. 

Status ini sangat penting karena berimbas luas menyangkut KK yang berimplikasi pada BPJS dan bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah.

Sementara pada kesempatan yang sama Ketua PA Wonosobo, Abdul Malik mengungkapkan, sebagai komitmen dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Wonosobo, pihaknya menerapkan pelayanan Pohon Kaktus Teratai tersebut. 

Kegiatan launching kerjasama layanan Pohon Kaktus Teratai (2)
Kegiatan launching kerjasama layanan Pohon Kaktus Teratai, di Ruang Pelayanan Pengadilan Agama Wonosobo, Selasa (16/5/2023). 

"Seperti yang kami lakukan hari ini bersama Disdukcapil merupakan komitmen kami dalam upaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan, kemudian layanan ini diberi nama Pohon Kaktus Teratai (Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai)," ungkapnya. 

Dengan ditandatangani komitmen bersama ini akan mempermudah dan menyederhanakan proses perubahan administrasi kependudukan bagi masyarakat Wonosobo. 

Perubahan identitas yang diawali dari putusan PA Wonosobo akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil Wonosobo. 

Sehingga masyarakat tidak perlu repot dua kali mengurus perubahan identitas pasca adanya putusan PA. 

Cukup berdasarkan data dari PA, yang bersangkutan datang di Kantor Disdukcapil untuk memperoleh produk berupa KTP dan KK dengan identitas yang baru. 

Abdul Malik menuturkan di PA sendiri sampai dengan tanggal 15 Mei 2023,  perkara yang diterima sebanyak 1.049 perkara, terdiri dari 900 perkara gugatan dan 149 perkara permohonan.

Dari 149 perkara permohonan tersebut, 119 adalah perkara permohonan dispensasi kawin. 

Namun menurut penjelasannya, tidak semua permohonan dispensasi kawin yang diterima dikabulkan, tapi hanya yang setelah dipertimbangkan akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan. 

Kepala Disdukcapil, Tarjo mengatakan, pelaksanaan dari kegiatan layanan ini dari semula masyarakat yang setelah bercerai, dan ingin merubah status KK dan KTP harus mengajukan sendiri dan  memakan waktu lama. 

Baca juga: 40 Peserta Terpilih Ikut Pelatihan Pamandu Wisata Budaya, Tingkatkan Kunjungan Wisata di Wonosobo

Namun dengan Pohon Kaktus Teratai ini tidak usah mengajukan permohonan namun sudah include pada proses perceraian di PA. 

Sehingga satu hari setelah akte cerai diberikan, maka untuk perubahan status dapat diambil di Disdukcapil, tidak harus mengajukannya. 

"Sekali lagi satu hari setelah akte diberikan selesai sudah. Administrasi kependudukan berupa perubahan KK dan KTP. KK yang baru nanti termasuk keluarganya juga. Maka dari itu masyarakat yang bersangkutan dimohon untuk memberikan data yang pasti saat di PA," pungkasnya. (ima)