Wonosobo Hebat

Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Wonosobo Gelar Operasi Gabungan di 2 Kecamatan

Ist. Diskominfo Wonosobo
Tim gabungan saat melakukan operasi pemberantasan barang ilegal di wilayah Kecamatan Watumalang dan Leksono, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dalam rangka mengantisipasi peredaran barang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo kembali melakukan operasi bersama dan pemberantasan barang ilegal.

Operasi bersama dan pemberantasan barang ilegal kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Watumalang dan Leksono, Selasa (16/5/2023).

Dalam operasi ini menyasar warung-warung, toko kelontong dan mini market yang menjual rokok. 

Pasalnya, target utama adalah peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai kadaluarsa.

Sebelum operasi dilaksanakan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R. Istakhoiri menjelaskan kegiatan operasi yang dilakukan. 

Kegiatan operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo. 

“Operasi penertiban ini sebagai upaya kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, mengingat saat ini terindikasi peredarannya masih cukup marak,” tuturnya.

Selain mengamankan barang untuk disita,  pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko dan kios untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal. 

Selain itu juga pedagang diminta lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kadaluarsa.

Dari hasil operasi penertiban, ditemukan 19 bungkus rokok tanpa pita cukai dan 10 rokok menggunakan cukai salah peruntukan. 

"Semua barang temuan kami sita sebagai barang bukti, dan nantinya juga dilakukan pengembangan informasi untuk mengusut penyebarannya,” terang Khoiri.

Diharapkan, melalui operasi yang rutin, peredaran rokok ilegal semakin sulit di masyarakat. 

Sehingga para pengedar tidak tertarik lagi mendistribusikan dagangannya di Wonosobo. 

Adapun bagi para pedagang diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati menjual rokok ilegal karena berpeluang terjerat pidana dan denda. (ima)