Berita Jepara
Aturan Pajak dan Retribusi di Jepara Jadi Satu Regulasi Dalam Peraturan Daerah
Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah disetujui berada dalam satu regulasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah disetujui berada dalam satu regulasi.
Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan perda usulan eksekutif ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Jepara, Jumat (19/8/2023).
Baca juga: Teliti Regulasi Pajak Daerah Jefferdian Raih Gelar Doktor di PDIH Unissula
Perda tersebut nantinya akan memberi kepastian hukum bagi pemda maupun masyarakat, memberi kemudahan, sekaligus menjadi landasan hukum upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Itu berdasarkan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena telah menyetujui Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Begitu pula tiga perda lain, yaitu inisiatif legislatif. Meliputi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; serta Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya sehingga pembahasan keempat ranperda dapat diselesaikan, dan hari ini, semua dapat ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Terhadap keempat perda tersebut pihaknya berkomitmen terus mengawal penerapannya.
Baca juga: Bantah Kongkalikong dengan Pengusaha Tambak, Pj Bupati Jepara Tutup Tambak Udang di Karimunjawa
“Kami akan kawal dan kami akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Penjabat Bupati Edy.
Rapat paripurna kala itu, dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif didampingi tiga wakil ketua dewan, yakni Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin.
Hadir pula jajaran Forkopimda serta para pimpinan perangkat daerah. (*)
Korban Tak Penuhi Panggilan Polisi, Penanganan Kasus Ojol di Jepara Jadi Korban Hipnotis Terhambat |
![]() |
---|
Cegah Penyebaran LSD, Ratusan Sapi di Jepara Telah Disuntik Vaksin |
![]() |
---|
Kasus LSD di Jepara Terus Naik, 1518 Ekor Sapi Terpapar |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di SMP Jepara Belum Menemukan Titik Terang |
![]() |
---|
Komite Pelaksana Tanggungjawab Sosial Dikukuhkan, Sekda Jepara Minta Segera Susun Program |
![]() |
---|