Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ditangkap Setelah Viral Palak Sopir Truk di Bogor, Rudi Boy Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur

Pria bernama Rudi Boy (42) itu mengaku melakukan pemalakan lantaran ingin mencari ongkos pulang ke kampung halaman di Cianjur.

istimewa
Wajah pria berpakaian ormas yang memalak pengemudi truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dan videonya viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM - Pria berseragam ormas Pemuda Pancasila atau PP yang viral memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap.

Pria bernama Rudi Boy (42) itu mengaku melakukan aksinya lantaran ingin mencari ongkos pulang ke kampung halaman di Cianjur.

"Saat kami mintai keterangan, tersangka mengaku melakukan pemalakan untuk mencari ongkos pulang ke Cianjur," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2023) malam.

Baca juga: Pria Berseragam Ormas Pemalak Sopir Truk di Bogor Ditangkap, Residivis Baru 5 Bulan Keluar Penjara

Selain itu, lanjut Iman, tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan tersebut dan atas inisiatifnya sendiri. 

"Pemalakan itu dilakukan seorang diri. Sendirian," ungkap Iman.

memalak sopir truk di Bogor saat ditangkap oleh polisi
Rudi Boy (42), pria berseragam ormas PP yang memalak sopir truk di Bogor saat ditangkap oleh polisi, Kamis (18/5/2023). (Dok. Polres Bogor)

Namun demikian, pihak kepolisian akan mendalami terkait temuan Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP Cianjur milik tersangka. 

"Dia aslinya memang Rancabungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber.

(Apakah benar anggota ormas PP?) benar, dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA tersebut," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Saat ini warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 dan 368 KUHP pidana penjara sembilan tahun.

"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya itu 9 tahun penjara," jelas Yohannes.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pria itu meminta uang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk tidak memberinya uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palak Sopir Truk di Bogor, Pria yang Berseragam Ormas Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur"

Baca juga: Nasib Pria Bereragam Pemuda Pancasila Setelah Viral Palak Sopir, Kini Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved