Pemilu 2024

Anggota DPR RI Soroti Maraknya Praktik Mafia Tanah di Kota Semarang

Maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang mendapat perhatian serius Anggota Komisi III, Dede Indra Permana S, Senin (22/5).

istimewa
Anggota DPR RI Soroti Maraknya Praktik Mafia Tanah di Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang mendapat perhatian serius Anggota Komisi III, Dede Indra Permana S, Senin (22/5).

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu meski melibatkan oknum pemerintahan di dalamnya.

"Aparat penegak hukum saya minta harus benar-benar obyektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah karena disinyalir melibatkan unsur aparat dan oknum BPN yang dengan mudahnya diatur mafia tanah," katanya.

Dede Indra Permana S, mempertanyakan sejumlah laporan perkara tanah yang terkesan lambat ditindaklanjuti. Pada perkara-perkara itu, terdapat inisial S yang pernah dilaporkan ke Polrestabes Kota Semarang pada Juli 2022 lalu.

S selaku direktur PT MAP telah dilaporkan ke Polrestabes Kota Semarang dalam perkara tanah dengan SP PENYELIDIKAN NO SP LIDIK /1045/VII/ 2022/reskrim pada 26 Juli 2022.

Adapun laporan tersebut dilakukan atas dugaan bahwa notaris memasukkan keterangan palsu tentang tanah bekas HM 04283 Sambirejo ke dalam akte otentik atas perintah S.

“Beberapa laporan dan aspirasi yang kami terima mengerucut pada perkara-perkara tanah yang melibatkan DR S, yang anehnya di mana setiap laporan yang melibatkan S selalu lambat, bahkan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Dede.

Selanjutnya pada 23 November 2022 dan 24 Januari 2023, S juga dilaporkan terkait pidana pemakaian tanah tanpa izin di pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Perkara itu diperkeruh dengan penerbitan sertifikat atas nama S pada 2021 atas tanah milik pelapor dengan sertifikat yang terbit tahun 1982.

"Timbul pertanyaan kita semua, apa dasar terbitnya sertifikat di atas tanah yang sudah bersertifikat lebih dulu, bahkan lebih parah lagi tanah milik pelapor tersebut dibangun gudang permanen atas nama orang lain? Bagaimana juga bisa IMB bisa terbit untuk bangunan tersebut?" paparnya.

Yang terakhir, S dilaporkan pada 10 April 2023 atas dugaan penggelapan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP. Surat perintah penyelidikan dengan No SP Lidik/ 577/IV/2023/reskrim tanggal 10 April 2023 dengan dugaan S menggelapkan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP Pasal 372 KUHP.

 Dede mengungkapkan, dari beberapa laporan yang menyangkut S itu, tidak ada satu pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan.

Pengiriman SPDP itu sejalan dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara RI no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pasal 14, yang menyatakan bahwa SPDP dikirim kepada penuntut umum pelapor atau korban dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan.

Menurut Dede, tidak ada SPDP yang dikirimkan memberikan ketidakpastian hukum, serta merugikan hak konstitusi masyarakat. Untuk itu, dia meminta agar SPDP dapat disampaikan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga, ada kejelasan dan proses hukum dan perkembangan perkara terkait.

Ia sangat berharap pihak aparat penegak hukum terutama Polda Jawa Tengah untuk dapat melakukan percepatan penegakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mafia tanah secara berjamaah yang diduga dikoordinir oleh S.

"Segera sampaikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai aturan yang berlaku supaya ada kejelasan dalam proses hukum dan perkembangan perkaranya," kata anggota DPR dapil Jawa Tengah itu.

Baca juga: Besok Selasa, UNS Solo Kukuhkan 4 Guru Besar, Ini Daftar Rincinya

Baca juga: Dapat Dukungan Tukang Laden dan Buruh Batang, Bacabup Independen Toni Triyanto Siap Besarkan SPTLB 

Baca juga: Wisata Alternatif Terbaru di Blora, Ada Beragam Kuliner Tradisional di Pasar Krempyeng Sono Gede

Baca juga: 4 Pj Kepala Daerah di Jateng Diperpanjang, Ganjar: Jaga Integritas dan Kondusivitas Jelang Pemilu

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved